Putusan MK PSU di Seluruh TPS pada Pilkada Serang

Dalam putusan MK terkait perkara Nomor 70/PHPU.BUP.XXIII/2025 membatalkan kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ratu Rachmatuzakiyah-Najib

Editor: Suci Rahayu PK
Tangkap.layar Youtube MK
PUTUSAN - Hakim MK saat membacakan putusan sengketa Pilkada Serang tahun 2024. Putusannya, MK memerintahkan KPu untuk menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS 

TRIBUNJAMBI.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kabupaten Serang, Senin (24/2/2025).

Dalam putusan MK terkait perkara Nomor 70/PHPU.BUP.XXIII/2025 membatalkan kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas dan memerintahkan agar Pilkada Kabupaten Serang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Selain itu, MK memerintahkan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang tahun 2025 dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hakim MK Suhartoyo menyebutkan, PSU dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024

Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.

"Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan," katanya.

Putusan MK tersebut membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Baca juga: Sosok Jumiwan Aguza, Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Bungo Belum Bisa Dilantik, Ada PSU di 21 TPS

Baca juga: Daftar Putusan MK pada 40 Gugatan Hasil Pilkada, Dari Bungo Dikabulkan Sebagian dan PSU

Terkait putusan ini, KPU Provinsi Banten mengaku akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK ini.

"Iya (putusan PSU), nanti kita coba pelajari putusannya MK-nya ya. Kalau tadi kan sudah dibacakan ada di seluruh TPS (PSU). Nanti kita komunikasi dengan teman-teman KPU Serang, KPU RI berkaitan dengan proses tindakan lanjutnya," kata Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (24/2/2025).

Terkait pelaksanaan PSU yang diberi waktu 60 hari setelah putusan dibacakan, Ihsan mengaku akan meminta petunjuk KPU RI. 

"Nah, kalau anggaran di kabupaten ya, nanti kita lihat juga. Apakah sudah tersedia? Tapi biasanya sudah ada," ujar dia.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Putuskan PSU di Pilkada Kabupaten Serang, KPU: Kami Pelajari Dulu..", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lagu Mintak Kawin Wak Kocai Bikin Bunda Corla Emosi: Kalau Ga Bisa Nyanyi Ga Usah Nyanyi Lah

Baca juga: Daftar Putusan MK pada 40 Gugatan Hasil Pilkada, Dari Bungo Dikabulkan Sebagian dan PSU

Baca juga: Sosok Dedy Putra, Penggugat Hasil Pilkada Bungo hingga Harus PSU di 21 TPS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved