Putusan MK PSU di Seluruh TPS pada Pilkada Serang
Dalam putusan MK terkait perkara Nomor 70/PHPU.BUP.XXIII/2025 membatalkan kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ratu Rachmatuzakiyah-Najib
TRIBUNJAMBI.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kabupaten Serang, Senin (24/2/2025).
Dalam putusan MK terkait perkara Nomor 70/PHPU.BUP.XXIII/2025 membatalkan kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas dan memerintahkan agar Pilkada Kabupaten Serang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Selain itu, MK memerintahkan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang tahun 2025 dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hakim MK Suhartoyo menyebutkan, PSU dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024
Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.
"Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan," katanya.
Putusan MK tersebut membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Baca juga: Sosok Jumiwan Aguza, Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Bungo Belum Bisa Dilantik, Ada PSU di 21 TPS
Baca juga: Daftar Putusan MK pada 40 Gugatan Hasil Pilkada, Dari Bungo Dikabulkan Sebagian dan PSU
Terkait putusan ini, KPU Provinsi Banten mengaku akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK ini.
"Iya (putusan PSU), nanti kita coba pelajari putusannya MK-nya ya. Kalau tadi kan sudah dibacakan ada di seluruh TPS (PSU). Nanti kita komunikasi dengan teman-teman KPU Serang, KPU RI berkaitan dengan proses tindakan lanjutnya," kata Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (24/2/2025).
Terkait pelaksanaan PSU yang diberi waktu 60 hari setelah putusan dibacakan, Ihsan mengaku akan meminta petunjuk KPU RI.
"Nah, kalau anggaran di kabupaten ya, nanti kita lihat juga. Apakah sudah tersedia? Tapi biasanya sudah ada," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Putuskan PSU di Pilkada Kabupaten Serang, KPU: Kami Pelajari Dulu..",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Lagu Mintak Kawin Wak Kocai Bikin Bunda Corla Emosi: Kalau Ga Bisa Nyanyi Ga Usah Nyanyi Lah
Baca juga: Daftar Putusan MK pada 40 Gugatan Hasil Pilkada, Dari Bungo Dikabulkan Sebagian dan PSU
Baca juga: Sosok Dedy Putra, Penggugat Hasil Pilkada Bungo hingga Harus PSU di 21 TPS
Prediksi Skor dan Statistik Chelsea vs Southampton di Liga Premier Inggris, Kick off 03.15 WIB |
![]() |
---|
Prediksi Skor dan Statistik Wolves vs Fulham di Liga Inggris, Kick off 02.30 WIB |
![]() |
---|
Prediksi Skor dan Statistik Crystal Palace vs Aston Villa di Liga Inggris, Kick off 02.30 WIB |
![]() |
---|
Sosok Jumiwan Aguza, Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Bungo Belum Bisa Dilantik, Ada PSU di 21 TPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.