Isi Lengkap Amar Putusan MK Terkait Gugatan Hasil Pilkada Bungo
Isi putusan lengkap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada Bungo. Pembacaan putusan di MK digelar pada sidang putusan senin (24/2/20
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Isi putusan lengkap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada Bungo.
Pembacaan putusan di MK digelar pada sidang putusan Senin (24/2/2025).
Isi putusan MK mengabulkan permohonan pasangan calon Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat untuk sebagian ada perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala daerah pada Pilkada Bungo.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 21 tempat pemungutan suara (TPS).
Berikut isi lengkap putusan MK terkait gugatan hasil Pilkada Bungo:
Baca juga: Putusan MK PSU di Seluruh TPS pada Pilkada Serang
Baca juga: Kapan PSU Pilkada Bungo di 21 TPS Akan Digelar? MK Perintahkan Maksimal 45 Hari Setelah Putusan
AMAR PUTUSAN Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2.. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024, bertanggal 5 Desember 2024, seluruhnya berkenaan dengan hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024 di:
1. TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III;
2. TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III;
3. TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III;
4. TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang;
5. TPS 1 Dusun Sungai Gurun Kecamatan Pelepat;
6. TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan;
7. TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan;
Kapan PSU Pilkada Bungo di 21 TPS Akan Digelar? MK Perintahkan Maksimal 45 Hari Setelah Putusan |
![]() |
---|
Putusan MK PSU di Seluruh TPS pada Pilkada Serang |
![]() |
---|
PSU 21 TPS di Bungo, Ini Perolehan Suara Dedy-Dayat vs Jumiwan-Maidani di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Ini Alasan Putusan MK Coblosan Ulang 21 TPS di Bungo, Bukan 64 TPS Seperti Permintaan Dedy-Dayat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.