Isi Lengkap Amar Putusan MK Terkait Gugatan Hasil Pilkada Bungo

Isi putusan lengkap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada Bungo. Pembacaan putusan di MK digelar pada sidang putusan senin (24/2/20

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Kolse Instagram MK
PUTUSAN - Isi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada Bungo. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Isi putusan lengkap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada Bungo.

Pembacaan putusan di MK digelar pada sidang putusan Senin (24/2/2025).

Isi putusan MK mengabulkan permohonan pasangan calon Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat untuk sebagian ada perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala daerah pada Pilkada Bungo.

BACAKAN PUTUSAN: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Pilkada BUngo, Senin (24/2/2025). Sebanyak 21 TPS di Kabupaten Bungo yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). (Capture Youtube Mahkamah Konstitusi)
BACAKAN PUTUSAN: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Pilkada BUngo, Senin (24/2/2025). Sebanyak 21 TPS di Kabupaten Bungo yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). (Capture Youtube Mahkamah Konstitusi) (Capture Youtube Mahkamah Konstitusi)

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 21 tempat pemungutan suara (TPS).

Berikut isi lengkap putusan MK terkait gugatan hasil Pilkada Bungo:

Baca juga: Putusan MK PSU di Seluruh TPS pada Pilkada Serang

Baca juga: Kapan PSU Pilkada Bungo di 21 TPS Akan Digelar? MK Perintahkan Maksimal 45 Hari Setelah Putusan

AMAR PUTUSAN Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 

2.. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024, bertanggal 5 Desember 2024, seluruhnya berkenaan dengan hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024 di: 

1. TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III; 

2. TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III; 

3. TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III; 

4. TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang; 

5. TPS 1 Dusun Sungai Gurun Kecamatan Pelepat; 

6. TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan; 

7. TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan; 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved