Isi Lengkap Amar Putusan MK Terkait Gugatan Hasil Pilkada Bungo
Isi putusan lengkap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada Bungo. Pembacaan putusan di MK digelar pada sidang putusan senin (24/2/20
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
8. TPS 1 Dusun Lubuk Maya Kecamatan Rantau Pandan;
Baca juga: Sosok Dedy Putra, Penggugat Hasil Pilkada Bungo hingga Harus PSU di 21 TPS
Baca juga: Ini Alasan Putusan MK Coblosan Ulang 21 TPS di Bungo, Bukan 64 TPS Seperti Permintaan Dedy-Dayat
9. TPS 1 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan;
10. TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan;
11. TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan;
12. TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan;
13. TPS 1 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan;
14. TPS 3 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan;
15. TPS 4 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan
16. TPS 5 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan;
17. TPS 6 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan;
18. TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan;
19. TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh;
20. TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang;
21. TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah; mkri.id
Baca juga: Ini Alasan Putusan MK Coblosan Ulang 21 TPS di Bungo, Bukan 64 TPS Seperti Permintaan Dedy-Dayat
Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, Pak Kades di Bungo Diduga Selingkuh s/d Bu Guru Salsa Habis Putus
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024, pada TPS-TPS sebagai berikut:
Kapan PSU Pilkada Bungo di 21 TPS Akan Digelar? MK Perintahkan Maksimal 45 Hari Setelah Putusan |
![]() |
---|
Putusan MK PSU di Seluruh TPS pada Pilkada Serang |
![]() |
---|
PSU 21 TPS di Bungo, Ini Perolehan Suara Dedy-Dayat vs Jumiwan-Maidani di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Ini Alasan Putusan MK Coblosan Ulang 21 TPS di Bungo, Bukan 64 TPS Seperti Permintaan Dedy-Dayat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.