Pelantikan Kepala Daerah

Daftar 64 TPS Lokasi Coblosan Ulang Pilkada Bungo, Jika MK Kabulkan Gugatan Dedy-Dayat

Bukti itu diungkap oleh Hakim MK Saldi Isra saat sidang sengketa hasil Pilkada Bungo tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
ISTIMEWA
SENGKETA PILKADA - Tim pemenangan pasangan Dedy-Dayat mengajukan gugatan hasil Pilkada Bungo ke Mahkamah Konstitusi. 

"Sudah cukup ya, enggak usah ditelusuri semua. 

Jadi terdapat coblosan identik. Paling tidak di tangan saya ada 11 (surat suara) faktanya.

Yang kedua, kotak suara tidak tersegel berbeda dengan kotak suara yang lain," kata Saldi.

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra lantas memerintahkan surat suara tersebut dikembalikan pada tempatnya dan kotak suara ditutup kembali. 

Total suara sah pada TPS 06 Cadika sebanyak 338 suara dengan surat suara sisa tidak terpakai mencapai 117 surat suara.

Berikutnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memeriksa tanda tangan pada daftar hadir pemilih di TPS.

Tempat pemungutan suara itu di TPS 01 dan TPS 02 Dusun Bedaro Kecamatan Mukomuko Bathin VII, TPS 01 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, serta TPS 01 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan. 

Namun daftar hadir pemilih di TPS ini berada di luar kotak suara, melainkan ada di dalam boks kontainer.

"Daftar hadir untuk empat TPS akan dipergunakan Mahkamah untuk pembuktian, nanti setelah putusan akan kami kembalikan kepada KPU," tutur Saldi.

Sebagai informasi, berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon, paslon 1 Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat memperoleh  94.782 suara dan paslon 2 Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara. 

Dalam petitumnya, paslon Dedy Putra - Tri Wahyu Hidayat memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bungo tentang penetapan hasil Pilkada Bungo 2024 bertanggal 5 Desember 2024.

Permintaan Coblosan di 64 TPS

Pasangan Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang di 64 TPS di Kabupaten Bungo.

Apabila dalam sidang sengketa Pilkada Bungo 2024 tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi 14 Februari 2025 nanti, Dedy-Dayat mampu membuktikan, maka Pilkada Bungo berpotensi pemungutan suara ulang.

Berikut ini daftar 64 TPS di Kabupaten Bungo yang diajukan PSU oleh pasangan Dedy Putra - Tri Wahyu Hidayat untuk coblosan ulang ke MK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved