Pelantikan Kepala Daerah

Daftar 64 TPS Lokasi Coblosan Ulang Pilkada Bungo, Jika MK Kabulkan Gugatan Dedy-Dayat

Bukti itu diungkap oleh Hakim MK Saldi Isra saat sidang sengketa hasil Pilkada Bungo tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
ISTIMEWA
SENGKETA PILKADA - Tim pemenangan pasangan Dedy-Dayat mengajukan gugatan hasil Pilkada Bungo ke Mahkamah Konstitusi. 

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bungo Armidis, selaku termohon mengatakan kotak suara TPS 06 Cadika telah disegel di TPS. 

Namun, terdapat pembukaan kotak suara saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Rimbo Tengah. 

Kotak suara tidak sempat disegel dengan alasan PPK kelelahan.

"TPS 06 Cadika Kecamatan Rimbo Tengah, memang setelah usai rapat pleno pada tingkat kecamatan dari TPS disegel baik itu segel kabel tis dan juga segel stiker. 

Pada rapat pleno di tingkat kecamatan, kotak suara dibuka, setelah dibuka mau ditutup, tetapi PPK dalam sebuah keadaan yang mungkin terlalu lelah dan beberapa kegiatan-kegiatan lain yang belum memungkinkan," kata Armidis.

Coblos Dekat Telinga

Kemudian, Hakim MK Saldi Isra mengatakan berdasarkan video yang menjadi bukti, ada lebih dari satu surat suara yang dicoblos sekaligus dengan titik coblos surat suara dilakukan di dekat telinga gambar paslon. 

Panitera MK lalu mencari titik coblosan di dekat telinga yang ditenggarai sama karena dilakukan sekali coblos.

Ini seperti, beberapa surat suara ditumpuk, kemudian dicoblos sekali, sehingga titik coblosnya sama.

Setelah diperiksa, terdapat sekitar delapan surat suara yang diduga dicoblos dalam satu titik yang sama.

Sementar dua surat suara lainnya mendekati sama. 

Apabila delapan surat suara tersebut disatukan, terlihat lubang yang sama pada kertas surat suara itu. 

Kedelapan surat suara itu diperlihatkan ke masing-masing kuasa hukum para pihak.

"Ini hasil dari penelisikan ada ditemukan delapan yang simetris dan duanya agak mendekati. Tapi jumlahnya memang tidak seperti yang didalilkan, itu soal hakim yang memutuskan," ucap Hakim MK Saldi.

Kemudian, Saldi Isra menghentikan penelusuran surat suara tersebut seusai satu petugas kepaniteraan memberikan satu surat suara lagi yang diduga dicoblos sekaligus. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved