Pelantikan Kepala Daerah
Daftar 64 TPS Lokasi Coblosan Ulang Pilkada Bungo, Jika MK Kabulkan Gugatan Dedy-Dayat
Bukti itu diungkap oleh Hakim MK Saldi Isra saat sidang sengketa hasil Pilkada Bungo tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang tahap pembuktian sengketa Pilkada Bungo telah digelar di Mahkamah Konstitusi pada Senin (18/2/2025) kemarin.
Bukti mengejutkan pencoblosan. Terdapat delapan surat suara hasil coblosan Pilkada Bungo dengan lubang paku pada titik yang sama. Sementara dua surat suara lainnya mendekati titik yang sama.
Bukti itu diungkap oleh Hakim MK Saldi Isra saat sidang sengketa hasil Pilkada Bungo tahap pembuktian.
Apakah akan ada pencoblosan ulang Pilkada Bungo di 64 TPS?
Sebelumnya KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Jumiwan Aguza - Maidani sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada Bungo.
Namun, pasangan nomor urut 1 Dedy Putra - Tri Wahyu Hidayat mengajukan sidang gugatan hasil sengketa Pilkada Bungo ke Mahkamah Konstitusi.
MK menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo pada Senin (17/2/2025).
Pada persidangan ini, terdapat pembukaan kotak suara untuk memastikan ada atau tidaknya pencoblosan surat suara lebih dari satu sekaligus serta tanda tangan serupa pada daftar hadir pemilih di sejumlah TPS (tempat pemungutan suara).
"Yang pertama yang mau kita telisik itu adalah kotak suara TPS 06 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah, silakan," ujar Saldi Isra, Wakil Ketua MK sekaligus Ketua Hakim Panel 2 yang beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta, dirilis dalam mkri.go.id.
Terdapat lima kotak suara yang didatangkan ke persidangan.
Namun, hanya satu kotak suara dari TPS 06 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah yang dibuka.
Kotak suara itu dibuka untuk melihat hasil coblosan yang diduga pemohon terdapat pencoblosan sekitar 50 surat suara sekaligus untuk paslon nomor urut 2 Jumiwan Aguza dan Maidani selaku pihak terkait perkara ini oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Namun, sebelum pembukaan kotak suara, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wabup Bungo nomor urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat selaku pemohon diwakili Heru Widodo sebagai kuasa hukum, menyampaikan ada peristiwa tidak tersegelnya kotak suara tersebut.
"Dua hari yang lalu, kami mendapatkan informasi bahwa atas tidak tersegelnya kotak suara TPS 06 Cadika ini. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Rimbo Tengah membuat berita acara,, seolah-olah kotak suara itu tidak tersegel sejak akhir November.
Dan di situ, dalam berita acara itu, ada satu PPK yang tidak menandatangani atas nama Rizkia. Tapi di situ disebutkan menandatangani dokumen tersebut, seolah-olah ada kesalahan PPK,” tutur Heru.
Daftar 18 Daerah Tak Punya Anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang, dari Sabang hingga Papua |
![]() |
---|
Lihat Peluang Menang PSU Pilkada Bungo di 21 TPS, Begini Analisis Pengamat |
![]() |
---|
KPU Provinsi Jambi Siaga Persiapkan PSU 21 TPS Pilkada Bungo |
![]() |
---|
PSU 21 TPS Pilkada Bungo, Pengamat Ingatkan KPU Dan Bawaslu Potensi Kerawanan |
![]() |
---|
PSU di 24 Daerah dan Pentingnya KPU Kaji Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.