Pilkada di Jambi

Breaking News Sengketa Hasil Pilkada Bungo di MK Lanjut ke Persidangan Lanjutan

Saldi Isra menyebutkan daftar sengketa pilkada yang masuk ke pemeriksaan di persidangan lanjutan antara lain Pilkada Bungo, Pilkada Serang

|
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
Tribun Network
ILUSTRASI PELANTIKAN - Daftar bupati, wali kota, dan gubernur yang dilantik 20 Februari 2025. Pelantikan kepala daerah tidak sengketa akan digelar bersamaan dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK. Sementara untuk sengketa hasil Pilkada Bungo, Jambi, kanjut ke persidangan lanjutan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dari 46 sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi pada sidang sesi Selasa (14/2/2025) malam, ada tujuh nomor perkara yang belum diucapkan hakim, baik ketetapan atau putusannya.

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan nomor-nomor tersebut akan masuk ke pemeriksaan di persidangan lanjutan, termasuk di antaranya sengketa Pilkada Bungo.

Saldi Isra menyebutkan daftar sengketa pilkada yang masuk ke pemeriksaan di persidangan lanjutan antara lain:

Pilkada Kabupaten Pasaman Barat

Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan

Pilkada Kabupaten Empat Lawang

Pilkada Kabupaten Banggai

Pilkada Kabupaten Bungo

Pilkada Kabupaten Serang

Pilkada Kabupaten Parigi Mutong

Daftar Isi Gugatan Pilkada Bungo 

Sebelumnya, hasil Pilkada Bungo, Provinsi Jambi, digugat pasangan calon atau paslon nomor urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat.

Di Pilkada Bungo, selisih perolehan antara kedua paslon hanya 1.124-an suara..

Pasangan Dedy-Dayat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dedy-Dayat meminta MK Untuk membatalkan Keputusan KPU Bungo Nomor 1469/2024 tentang Penetapan Hasik Pemilihan Bbupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo tahun 2024 tertanggal 5 Desember 20204  pukul 00.20 WIB.

Pada keputusan teresbut, pasangan Dedy-Dayat meraih 94.782 suara, pasangan Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara, atau terdapat selisih sebanyak 1.124 suara.

Dalam permohonannya Dedy-Dayat mengungkapkan bahwa selisih perolehan suara antara dirinya dengan paslon urut 2 sebanyak 1.124 suara, karena terdapat pelanggaran-pelanggaran prinsip dalam penyelenggaraan pilkada yang mencederai demokrasi yang mempengaruhi perolehan suara dan mengakibatkan kekalahan pemohon. 

Maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 selaku peraih suara terbanyak.

"Termohon membiarkan dan memfasilitasi pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk mencoblos surat suara, yang tersebar hampir di seluruh kabupaten Bungo (belum memiliki e-KTP atau Biodata Kependudukan)," tertulis dalam permohonan ke MK.

Disebutkan dalam permohonan pasangan Dedy Dayat: 

Dugaan pelanggaran prinsip yang dilakukan oleh KPU:

Juga terkait dengan pencoblosan 50 surat suara oleh KPPS

Intimidasi KPPS kepada saksi pemohon di TPS

KPPS mengarahkan pemilih lansia untuk mencoblos Pasion Pasion No. 2

KPPS menggunakan surat suara pemilih yang tidak hadir ke TPS, warga binaan lapas masih dalam rutan namun dinyatakan hadir dan mencoblos di TPS kediamannya

Seorang nenek diarahkan untuk mencoblos no 2

Orang yang sudah meninggal tapi dalam daftar hadir tertulis hadir di TPS.

Kemudian disebutkan juga dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo, berupa:

Bagi-bagi uang (money politic) kepada warga masyarakat Dusun Tanjung Gedang Kecamatan Pasar Muara Bungo, dengan nilai pecahan 100 ribu rupiah

Pasangan Nomor Urut 2 selaku Keponakan Bupati Petahana Kabupaten Bungo diuntungkan dengan adanya pengerahan ASN-ASN di Kabupaten Bungo untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor

Urut 2 berupa Keterlibatan Rio (Kepala Desa) di seluruh Kabupaten Bungo yang memihak ke Pasangan Calon Nomor Urut 2

Juga keterlibatan ASN Kepala Bidang Pemuda Disporapar Kabupaten Bungo yang mendukung secara terangterangan pasangan calon Nomor Urut 2 yang kemudian Pemohon laporkan ke Bawaslu Kabupaten Bungo dengan laporan Nomor: 01 /LP/PB/Kab/05.04/09/2024,
yang kemudian laporan tersebut terbukti dan Bawaslu menindaklanjutinya dengan
mengeluarkan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Nasional.

Selisih perolehan suara disebabkan pelanggaran yang dilakukan Termohon yang terjadi di 64 TPS yang tersebar di 33 dusun (Desa/kelurahan), 12 kecamatan, dengan Jumlah DPT 25.644 pemilih dan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02.

Berdasarkan pelanggaran yang diungkapkan tersebut, Dedy-Dayat meminta KPU untuk untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 64 TPS tersebut.

Berikut Daftar TPS yang dilaporkan oleh Dedy-Dayat.

1) TPS 2 Dusun Manggis Kecamatan Bathin III

2)TPS 5 Dusun Manggis Kecamatan Bathin III

3)TPS 4 Dusun Sungai Binjai Kecamatan Bathin III

4) TPS 6 Dusun Sungai Binjai Kecamatan Bathin III

5)TPS 7 Dusun Sungai Binjai Kecamatan Bathin III

6)TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III

7)TPS 2 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III

8) TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III

9) TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III

10) TPS 1 Dusun Purwobakti Kecamatan Bathin III

11) TPS 1 Dusun Bungo Taman Agung Kecamatan Bathin III

12) TPS 3 Dusun Bungo Taman Agung Kecamatan Bathin III

13) TPS 4 Dusun Bungo Taman Agung Kecamatan Bathin III

14) TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang

15) TPS 5 Dusun Talang Pantai Kecamatan Bungo Dani

16) TPS 5 Dusun Daya Murni Kecamatan Pelepat Ilir

17) TPS 2 Dusun Senamat Kecamatan Pelepat

18) TPS 1 Dusun Sungai Gurun Kecamatan Pelepat

19) TPS 3 Dusun Sungai Gurun Kecamatan Pelepat

20) TPS 2 Dusun Batu Kerbau Kecamatan Pelepat

21) TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan

22) TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan

23) TPS 1 Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan

24) TPS 1 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan

25) TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan

26) TPS 3 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan

27) TPS 3 Dusun Tebing Tinggi Kecamatan Muko-Muko Bathin VII

28) TPS 1 Dusun Pekan Jumat Kecamatan Muko-Muko Bathin VII

29) TPS 1 Dusun Bedaro Kecamatan Muko-Muko Bathin VII

30) TPS 2 Dusun Bedaro Kecamatan Muko-Muko Bathin VII

31) TPS 3 Dusun Bedaro Kecamatan Muko-Muko Bathin VII

32) TPS 4 Dusun Bedaro Kecamatan Muko-Muko Bathin VII

33) TPS 5 Dusun Bedaro Kecamatan Muko-Muko Bathin VII

34) TPS 6 Dusun Bedaro Kecamatan Muko-Muko Bathin VII

35) TPS 1 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan

36) TPS 2 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan

37) TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan

38) TPS 1 Dusun Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan

39) TPS 4 Dusun Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan

40) TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan

41) TPS 5 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan

42) TPS 1 Dusun Sirih Sekapur Perkembangan Kecamatan Jujuhan

43) TPS 2 Dusun Sirih Sekapur Perkembangan Kecamatan Jujuhan

44) TPS 3 Dusun Sirih Sekapur Perkembangan Kecamatan Jujuhan

45) TPS 4 Dusun Sirih Sekapur Perkembangan Kecamatan Jujuhan

46) TPS 1 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan

47) TPS 3 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan

48) TPS 4 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan

49) TPS 5 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan

50) TPS 6 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan

51) TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan

52) TPS 1 Dusun Baru Balai Panjang Kecamatan Jujuhan

53) TPS 1 Dusun Kuamang Kecamatan Jujuhan Ilir

54) TPS 1 Dusun Tepian Danto Kecamatan Jujuhan Ilir

55) TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh

56) TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang

57) TPS 3 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang

58) TPS 2 Dusun Seberang Jaya Kecamatan Bathin II Pelayang

59) TPS 3 Dusun Pelayang Kecamatan Bathin II Pelayang

60) TPS 1 Dusun Tanjung Belit Kecamatan Jujuhan

61) TPS 2 Dusun Tanjung Belit Kecamatan Jujuhan

62) TPS 3 Dusun Tanjung Belit Kecamatan Jujuhan

63) TPS 2 Dusun Rantau Makmur Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas

64) TPS 6 Cadika Kecamatan Rimbo Tengah.

(danang noprianto)

Baca juga: Daftar 6 Sengketa Pilkada 2024 di MK Lanjut Pembuktian, dari Pesawaran hingga Banjarbaru

Baca juga: Daftar Bupati Wali Kota di Jawa Barat yang Dilantik 17-20 Februari 2025, Bandung s/d Garut

Baca juga: Daftar Nama 22 Wali Kota Bupati di Jatim Dilantik 17-20 Februari 2025 dari Madiun s/d Jember

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved