Ini yang Bakal Terjadi di Jambi Jika Pemerintah Terapkan PPN 12 Persen, yang Paham Menolak

Namun, ada juga masyarakat yang belum mengetahui kebijakan PPN 12 persen tersebut dan dampaknya.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Duanto AS
Istimewa
Ilustrasi PPN 12 persen 

"Dunia kita tidak bisa dipisahkan dari kuota internet dan pulsa. Di sanalah kita menambah wawasan untuk membentuk karakter anak," ujarnya.

Sementara itu, lanjut Aisyah, sebagai guru swasta dengan pendapatan yang tidak seberapa tentu mi instan sangat membantu di kala tanggal tua. 

"Kalau besok anak anak dapat makan siang gratis bergizi, gurunya mungkin makan mi instan saja harus mikir," ujarnya. 

Biaya Transaksi Bakal Dibebankan ke Penjual 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pengenaan biaya transaksi melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) sebesar 12 persen akan dibebankan pada penjual atau gerai-gerai pelaku usaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Mayarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, kebijakan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. 

Menurutnya, melalui PMK tersebut pengenaan PPN hanya Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

"Jadi selama ini, jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital sudah dikenakan PPN. Jadi itu di PMK 69/2022," kata Dwi dalam Konferensi Pers di Kantornya, Senin (23/12).

Sayangnya, Dwi enggan menjelaskan lebih rinci presentase kenaikan biaya transaksi untuk sekali pakai menggunakan Qris. 

Dia hanya menekankan bahwa pengenaan pajak 12 persen itu untuk MDR. (tribunnews/nitis)

Baca juga: Daftar 6 Kota Kabupaten Baru di Jambi yang Diisukan Bakal Terpisah, Tabir Raya hingga Sungai Bahar

Baca juga: Kalender 2025 Lengkap 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved