Ayah Rudapaksa Anak

Pelaku Rudapaksa Anak Kandung Ditangkap di Medan, Diamankan Polres Tebo Berkat Laporan Bibi Korban

Polres Tebo berhasil menangkap seorang ayah berinisial J (40) terduga pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya, S (15) selama lebih dari 10 tahun.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Wira Dani Damanik
Polres Tebo berhasil menangkap seorang ayah berinisial J (40) terduga pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya, S (15) selama lebih dari sepuluh tahun. 

- Pelaku pura-pura amnesia.

- Ibu korban sibuk berdagang

- Pelaku hilang setelah Idulfitri

- Ditangkap berkat laporan bibi korban

- Dihukum UU Perlindungan Anak

- Ancaman 5-15 tahun penjara

- Hukuman ditambah sepertiga maksimal

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Muliakan Kelahiran Rasulullah, Pemkot Jambi Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW Bersama Masyarakat

Baca juga: Kode Redeem Genshin Impact Mihoyo Hari Ini Senin 16 September 2024, 8T4TGDLRA5E5, 2SMTYV59TLFD 

Baca juga: Jalur Khusus Batu Bara Terkendala Pembebasan Lahan

Baca juga: Lahan Pemakaman Banyak Kosong, Begini Penjelasan Dinas Perkim Kota Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved