Ayah Rudapaksa Anak
Pelaku Rudapaksa Anak Kandung Ditangkap di Medan, Diamankan Polres Tebo Berkat Laporan Bibi Korban
Polres Tebo berhasil menangkap seorang ayah berinisial J (40) terduga pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya, S (15) selama lebih dari 10 tahun.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Wira Dani Damanik
Polres Tebo berhasil menangkap seorang ayah berinisial J (40) terduga pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya, S (15) selama lebih dari sepuluh tahun.
- Pelaku pura-pura amnesia.
- Ibu korban sibuk berdagang
- Pelaku hilang setelah Idulfitri
- Ditangkap berkat laporan bibi korban
- Dihukum UU Perlindungan Anak
- Ancaman 5-15 tahun penjara
- Hukuman ditambah sepertiga maksimal
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Muliakan Kelahiran Rasulullah, Pemkot Jambi Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW Bersama Masyarakat
Baca juga: Kode Redeem Genshin Impact Mihoyo Hari Ini Senin 16 September 2024, 8T4TGDLRA5E5, 2SMTYV59TLFD
Baca juga: Jalur Khusus Batu Bara Terkendala Pembebasan Lahan
Baca juga: Lahan Pemakaman Banyak Kosong, Begini Penjelasan Dinas Perkim Kota Jambi
Berita Terkait
Baca Juga
Sempat Kabur, Ayah di Tebo Jambi yang Rudapaksa Anak Kandung Selama 10 Tahun Ditangkap |
![]() |
---|
Polres Tebo Ringkus Ayah Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil |
![]() |
---|
Kronologi Ayah di Tebo Rudapaksa Anak Kandung Selama 10 Tahun Hingga Melahirkan |
![]() |
---|
3 Pelaku Rudapaksa dan Pembunuhan di Palembang hanya Direhabilitasi Keluarga AA Datangi Hotman Paris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.