Ayah Rudapaksa Anak

Pelaku Rudapaksa Anak Kandung Ditangkap di Medan, Diamankan Polres Tebo Berkat Laporan Bibi Korban

Polres Tebo berhasil menangkap seorang ayah berinisial J (40) terduga pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya, S (15) selama lebih dari 10 tahun.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Wira Dani Damanik
Polres Tebo berhasil menangkap seorang ayah berinisial J (40) terduga pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya, S (15) selama lebih dari sepuluh tahun. 

Rudapaksa.

MUARA TEBO, TRIBUN - Polres Tebo berhasil menangkap seorang ayah berinisial J (40) terduga pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya, S (15) selama lebih dari sepuluh tahun.

Pelaku J diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sejak korban berusia 4 tahun, atau sejak tahun 2013 hingga Maret 2024.

Pelaku ditangkap di Kota Medan setelah polisi berhasil melacak keberadaannya.

"Pelaku sudah kita amankan, saat ini keberadaannya di Mapolres Tebo," kata Kanit PPA Polres Tebo, Aipda Addy Kurniawan, Minggu (15/9).

Kasus ini terungkap setelah bibi korban mengetahui S telah melahirkan seorang anak di sebuah rumah sakit di Kabupaten Bungo.

Setelah menginterogasi S, terungkap bahwa pelaku adalah ayah kandungnya sendiri. 

"Bibinya ini bertanya siapa ayah dari anak yang dilahirkan, dan korban akhirnya mengungkapkan pelaku adalah ayah kandungnya. Pelaku sempat ditelepon bibinya, namun ia berpura-pura amnesia dan terkejut, lalu memutuskan telepon secara mendadak," lanjut Addy.

Addy menjelaskan pelaku memiliki keleluasaan melakukan tindakan tersebut karena istrinya sehari-hari berjualan di pasar.

"Itu salah satu faktor, latar belakangnya," katanya.

Baca juga: Sempat Kabur, Ayah di Tebo Jambi yang Rudapaksa Anak Kandung Selama 10 Tahun Ditangkap

Baca juga: Polres Tebo Ringkus Ayah Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil

Pelaku sempat menghilang setelah Idul Fitri 2024 karena memiliki firasat bahwa perbuatannya akan diketahui. Berkat laporan dari bibi korban, polisi segera bergerak dan berhasil menangkap J di Kota Medan.

Atas perbuatannya, J diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan penambahan sepertiga dari hukuman maksimal tersebut.

Ungkap Kejahatan Ayah Korban

KASUS rudapaksa yang dilakukan J terhadap anak kandungnya, S (15) di Kabupaten Tebo terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi di sebuah rumah sakit di Kabupaten Bungo.

Bibi korban, yang pertama kali mengetahui kejadian ini merasa curiga setelah melihat kehadiran bayi tersebut dan mulai menanyakan asal usulnya kepada korban. 

Dari penjelasan korban, terungkap bayi itu adalah hasil perbuatan bejat sang ayah.

Baca juga: 3 Pelaku Rudapaksa dan Pembunuhan di Palembang hanya Direhabilitasi Keluarga AA Datangi Hotman Paris

"Bibinya ini bertanya, ini anak siapa, terus di rumah baru dijelaskan. Pelaku juga sempat dihubungi, tapi dia berpura-pura tidak tahu dan memutus telepon," ungkap Kanit PPA Polres Tebo, Aipda Addy Kurniawan, Minggu (15/9).

Setelah mendapat penjelasan dari korban, bibi korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Tebo.

Laporan tersebut menjadi titik awal penyelidikan polisi hingga akhirnya pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di Medan.

Kejadian ini mengejutkan keluarga korban, terutama setelah mereka mengetahui bahwa tindakan rudapaksa ini telah berlangsung selama sepuluh tahun tanpa terdeteksi. (tribun jambi/wira dani damanik)

Seputar Rudapaksa Anak Kandung

- Polres Tebo tangkap pelaku

- Terduga pelaku adalah ayah korban

- Pelaku J (40), terduga rudapaksa

- Korban S (15), anak kandungnya

- Pelecehan sejak korban usia 4

- Terjadi 2013-Maret 2024

- Pelaku ditangkap di Medan

- Terungkap setelah korban melahirkan

- Bibi korban interogasi, identifikasi pelaku

- Pelaku pura-pura amnesia.

- Ibu korban sibuk berdagang

- Pelaku hilang setelah Idulfitri

- Ditangkap berkat laporan bibi korban

- Dihukum UU Perlindungan Anak

- Ancaman 5-15 tahun penjara

- Hukuman ditambah sepertiga maksimal

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Muliakan Kelahiran Rasulullah, Pemkot Jambi Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW Bersama Masyarakat

Baca juga: Kode Redeem Genshin Impact Mihoyo Hari Ini Senin 16 September 2024, 8T4TGDLRA5E5, 2SMTYV59TLFD 

Baca juga: Jalur Khusus Batu Bara Terkendala Pembebasan Lahan

Baca juga: Lahan Pemakaman Banyak Kosong, Begini Penjelasan Dinas Perkim Kota Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved