Kasus Asusila di Tebo
Sempat Kabur, Ayah di Tebo Jambi yang Rudapaksa Anak Kandung Selama 10 Tahun Ditangkap
Ayah di Tebo, Jambi, yang diduga melakukan rudapaksa pada anak kandungnya selama 10 tahun ditangkap Polres Tebo.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Ayah di Tebo, Jambi, yang diduga melakukan rudapaksa pada anak kandungnya selama 10 tahun ditangkap Polres Tebo.
Ayah di Tebo inisial J (40) diduga melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya inisial S (15) bahkan S sempat melahirkan pada Agustus lalu.
Pelaku J diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sejak umur 4 tahun atau dari tahun 2013 hingga Maret 2024.
Pelaku J ditangkap Polres Tebo yang berhasil dilacak keberadaan di Kota Medan.
"Pelaku sudah kita amankan, saat ini keberadaannya di Mapolres Tebo," kata Kanit PPA Polres Tebo Aipda Addy Kurniawan, Minggu (15/9/2024).
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan yang dikumpulkan, selama 10 tahun melakukan tindak asusila terhadap anaknya, pelaku memiliki keleluasaan melakukan karena istri pelaku sehari-hari berjualan di pasar.
"Itu salah satu faktor, latar belakangnya," katanya.
Baca juga: Viral Tawuran di Talang Bakung Jambi: Satu Tewas, Satu Terluka Berat
Baca juga: Viral Ribuan Nasi Tumpeng Dibuang usai Perayaan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-391
Baca juga: Lagu-lagu Terkenal Fire House dan Daftar Album Sejak 1990 hingga 2011, Oktober Konser di Indonesia
Diberitakan sebelumnya, kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh bibi korban atau adik ibunya.
Bibi korban mengetahui kejadian ini ketika korban S telah melahirkan seorang anak di sebuah rumah sakit di Kabupaten Bungo.
"Jadi bibinya ini bertanya ini anak siapa, terus di rumah lah baru dijelaskan. Pelaku juga sempat di telpon bahwa anaknya melahirkan. Pelaku berpura-pura amnesia dan kaget, tapi langsung dimatiin telponnya," kata Addy.
Diketahui pelaku sudah menghilang setelah hari raya idul fitri lalu karena memiliki firasat bahwa perbuatannya akan diketahui.
Setelah bibi korban mengetahui kejadian itu, akhirnya dia melaporkannya ke Polres Tebo.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Viral Tawuran di Talang Bakung Jambi: Satu Tewas, Satu Terluka Berat
Baca juga: Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni KM Egon Rute Batulicin-Lombok September 2024, Transit di Surabaya
Baca juga: 3 Shio Paling Beruntung soal Uang Besok Selasa 17 September 2024: Shio Tikus-Shio Kambing-Shio Naga
Viral Tawuran di Talang Bakung Jambi: Satu Tewas, Satu Terluka Berat |
![]() |
---|
Viral Ribuan Nasi Tumpeng Dibuang usai Perayaan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-391 |
![]() |
---|
3 Shio Paling Beruntung soal Uang Besok Selasa 17 September 2024: Shio Tikus-Shio Kambing-Shio Naga |
![]() |
---|
Lagu-lagu Terkenal Fire House dan Daftar Album Sejak 1990 hingga 2011, Oktober Konser di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.