Suku Anak Dalam Tewas di Tebo
Camat Tebo Ilir Paparkan Awal Bentrok Suku Anak Dalam vs Sekuriti Perusahaan di Areal PT Makin Group
Menurut informasi, manajemen PT Makin Group dan Koperasi Asbahani sudah beberapa kali sosialisasi ke SAD. Namun SAD tak menghiraukan itu.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO- Warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Tebo ketahuan mengambil berondolan sawit di areal PT Persada Hidup Kahuripan ( PT PHK ) Makin Group, Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Plt Camat Tebo Ilir, Asbahani, mengungkapkan pihak koperasi dan manajemen PT PHK memang berkoordinasi dengan pihak kecamatan akan turun ke lapangan. Pasalnya sudah kerap warga SAD masuk ke perkebunan mengambil berondolan sawit.
Menurut informasi, manajemen PT Makin Group dan Koperasi Asbahani sudah beberapa kali sosialisasi ke SAD. Namun SAD tak menghiraukan itu.
"Waktu sosialisasi itu, mereka melibatkan kepala desa, koperasi, sama masyarakat, keamanan dari perusahaan," ujarnya.
Waktu kejadian bentrok, pihak perusahaan juga melakukan sosialisasi melibatkan pemerintah kecamatan, polsek, koramil.
"Saya dan hadir kemarin ada giat di Tebo, Kapolsek jugo dak hadir karena hari itu sedang sertijab," ujarnya.
Pada saat pihak perusahaan sedang melakukan sosialisasi, mereka tak terima dengan imbauan yang dilakukan oleh koperasi dan manajemen PT Makin Group sehingga terjadi bentrok.
Dia tak dapat menceritakan, duduk perkara persoalan tersebut dan mengarahkan ke Humas Polres Tebo.
"Kalau tanya kronologi dan lain sebagainya, tanya kan langsung ke Humas Polres Tebo," ujarnya. (tribun jambi/sopianto)
Baca juga: Terungkap Cara Sekuriti Perusahaan Keroyok SAD hingga Tewas di RSUD Tebo, Pegang Pukul Pakai Kayu
Baca juga: Pedagang Pempek Penikam Anggi di Pasar Angso Duo Jambi Menyerahkan Diri ke Polisi
PT PHK Kena Denda Adat Rp800 Juta, Setelah Suku Anak Dalam di Tebo Tewas Dikeroyok Sekuriti |
![]() |
---|
Kasus Pengeroyokan SAD Jambi, Kuasa Hukum Sebut Dipicu Aksi Curi Sawit |
![]() |
---|
SAD Tabir Jambi Tuntut Ganti Rugi Rp100 Juta ke PT PHK Makin Grop Usai Bentrok |
![]() |
---|
PT SKU Pastikan Tak Ada Perintah Sweeping SAD di Tebo Jambi, Siap Pecat Pelaku |
![]() |
---|
Update Bentrok SAD vs Perusahaan Sawit di Tebo Jambi, PT Makin Group Didenda Adat Rp700 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.