Suku Anak Dalam Tewas di Tebo
Update Bentrok SAD vs Perusahaan Sawit di Tebo Jambi, PT Makin Group Didenda Adat Rp700 Juta
Denda adat tersebut berupa ganti rugi kepada SAD yang meninggal dunia dan SAD yang terluka pasca bentrok di areal PT PHK Makin Grop Desa Betung Bedara
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO- Update bentrok Suku Anak Dalam (SAD) dengan perusahaan kelapa sawit di Tebo, Jambi.
Pihak PT Persada Harapan Kahuripan (PHK) atau Makin Group yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit didenda adat oleh Suku Anak Dalam (SAD) Merangin.
Denda adat tersebut berupa ganti rugi kepada SAD yang meninggal dunia dan SAD yang terluka pasca bentrok di areal PT PHK (Makin Grop) Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Hal itu diketahui setelah, Pemerintah Kabupaten Tebo memfasilitasi mediasi penyelesaian konflik yang melibatkan Suku Anak Dalam (SAD) di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Mediasi yang dilaksanakan di Aula Utama Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi di Kabupaten Tebo dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya para Temenggung (pemimpin adat SAD) dari Kabupaten Merangin.
Selain itu, Perwakilan Polres Tebo, Kodim 0416/Bute, para pendamping SAD dari Kabupaten Merangin dan Tebo, Ketua Lembaga Adat Kabupaten Tebo, Kepala Kesbangpol Tebo serta tamu undangan lainnya, Minggu (4/5/2025).
Baca juga: Warga SAD Meninggal di Tebo: Tersangka Bisa 10 Orang, PT PHK Makin Group Didenda Adat Rp700 Juta
Baca juga: 2 Pelaku Pengeroyokan Warga SAD di Tebo Main Hakim Sendiri, Polisi: Tak Ada Perintah Perusahaan
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo, Sugiarto mengatakan, dalam mediasi, perwakilan SAD dari Kabupaten Merangin menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan.
"Poin utama adalah permintaan agar perusahaan menanggung biaya kehidupan bagi keluarga korban yang meninggal dunia,"terangnya.
Selain itu, sebagai bentuk sanksi adat, pihak perusahaan juga diminta membayar denda sebanyak 16.500 lembar kain.
Selain itu, SAD juga menuntut agar perusahaan mengganti rugi atas sepeda motor, uang, dan telepon genggam milik warga SAD yang terbakar saat insiden berlangsung.
Jika seluruh tuntutan tersebut dikalkulasi dalam bentuk uang, jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,65 miliar.
Namun, selama proses musyawarah berlangsung, terjadi tawar-menawar antara perwakilan SAD dengan pihak perusahaan.
Meski demikian, mediasi berlangsung intens namun tetap dalam suasana adat yang penuh hormat dan keterbukaan.
Setelah melalui diskusi panjang, akhirnya tercapai kesepakatan bahwa pihak perusahaan akan dikenakan sanksi adat sebesar Rp 700 juta.
"Kesepakatan ini diterima oleh kedua belah pihak sebagai solusi damai yang mengedepankan nilai-nilai adat dan kebersamaan,"ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/30042025-suku-anak-dalam-tebo.jpg)