Suku Anak Dalam Tewas di Tebo
Warga SAD Meninggal di Tebo: Tersangka Bisa 10 Orang, PT PHK Makin Group Didenda Adat Rp700 Juta
Polres Tebo mengamankan dua orang sekuriti dalam kasus meninggalnya seorang warga Suku Anak Dalam (SAD) dan melukai satu lainnya.
Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
MUARA TEBO, TRIBUN - Polres Tebo mengamankan dua orang sekuriti dalam kasus meninggalnya seorang warga Suku Anak Dalam (SAD) dan melukai satu lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkap bahwa kedua tersangka adalah NK (60) dan HD (43) yang merupakan warga sekitar perusahaan kepala sawit PT PHK Makin Grup di Betung Bedarah, Kecamatan Tebo Ilir.
Kombes Manang menerangkan, peristiwa ini bermula atas dugaan pencurian berondolan yang dilakukan oleh korban di PT PHK Makin Group.
Saat itu, pengamanan perusahaan perkebunan kelapa sawit melakukan patroli bersama.
“Menyisir, apakah ada pencuri di kebun mereka, saat itu korban sedang duduk-duduk dan belum terjadi proses pencurian lalu ditanya hingga terjadi peristiwa pengeroyokan,” ungkap Manang, Jumat (2/5).
Dua Orang Rimba menjadi korban, yakni B (25) mengalami luka-luka dan PL (27) meninggal dunia. Sementara satu orang berhasil melarikan diri.
Bentrok tersebut terjadi di Jerambah Sungai Kemang, Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, pada Selasa (29/4).
Lanjutnya, antara korban dan pelaku tidak saling menyerang. Tetapi korban dikeroyok oleh petugas dari perusahaan kepala sawit.
“Dari hasil olah TKP kami mengidentifikasi ada beberapa pelaku, dua orang diantaranya sudah diamankan. Dalam waktu 24 jam kami tangkap dini hari yang ikut dalam peristiwa pengeroyokan,” sebut Manang.
Dua orang yang ditangkap memiliki peran masing-masing, satu memegang korban termasuk ikut memukul korban. Sementara satu orang lagi memukuli dengan kayu.
“Dari keterangan dua tersangka ini kita identifikasi ada beberapa nama, semoga bisa segera kita minta pertanggungjawaban,” kata Manang.
Manang menjelaskan perihal suara tembakan setelah keributan berasal dari anggota kepolisian, tembakan itu merupakan tembakan peringatan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Dari pihak SAD berusaha untuk mendatangi TKP, tetapi kami dari kepolisian dan Koramil menjaga lokasi mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Buktinya ada serangan balik tapi tidak ada korban, itu hanya tembakan peringatan untuk menghalau mereka untuk tidak melakukan tindak pidana lainnya,” jelasnya.
Tersangka Bisa 10 Orang
Kombes Manang menegaskan bahwa tidak ada instruksi resmi dari perusahaan kepada para pelaku. Tindakan kekerasan itu murni karena karyawan menduga korban melakukan pencurian di kebun sawit.
PT PHK Kena Denda Adat Rp800 Juta, Setelah Suku Anak Dalam di Tebo Tewas Dikeroyok Sekuriti |
![]() |
---|
Kasus Pengeroyokan SAD Jambi, Kuasa Hukum Sebut Dipicu Aksi Curi Sawit |
![]() |
---|
SAD Tabir Jambi Tuntut Ganti Rugi Rp100 Juta ke PT PHK Makin Grop Usai Bentrok |
![]() |
---|
PT SKU Pastikan Tak Ada Perintah Sweeping SAD di Tebo Jambi, Siap Pecat Pelaku |
![]() |
---|
Update Bentrok SAD vs Perusahaan Sawit di Tebo Jambi, PT Makin Group Didenda Adat Rp700 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.