Suku Anak Dalam Tewas di Tebo

Warga SAD Meninggal di Tebo: Tersangka Bisa 10 Orang, PT PHK Makin Group Didenda Adat Rp700 Juta

Polres Tebo mengamankan dua orang sekuriti dalam kasus meninggalnya seorang warga Suku Anak Dalam (SAD) dan melukai satu lainnya.

|
Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Sopianto
SIDANG ADAT - Suasana sidang adat yang dihadiri perwakilan Suku Anak Dalam (SAD) Merangin dan Tebo, perwakilan Pemerintah Kabupaten Tebo, aparat TNI/Polri, dan perusahaan PT PHK Makin Group pada Minggu (4/5/2025). Dari sidang adat tersebut disepakati PT PHK Makin Group diwajibkan membayar denda adat Rp700 juta kepada pihak SAD atas meninggalnya warga SAD tempo hari. 

MUARA TEBO, TRIBUN -  Polres Tebo mengamankan dua orang sekuriti dalam kasus meninggalnya seorang warga Suku Anak Dalam (SAD) dan melukai satu lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkap bahwa kedua tersangka adalah NK (60) dan HD (43) yang merupakan warga sekitar perusahaan kepala sawit PT PHK Makin Grup di Betung Bedarah, Kecamatan Tebo Ilir.

Kombes Manang menerangkan, peristiwa ini bermula atas dugaan pencurian berondolan yang dilakukan oleh korban di PT PHK Makin Group.

Saat itu, pengamanan perusahaan perkebunan kelapa sawit melakukan patroli bersama.

“Menyisir, apakah ada pencuri di kebun mereka, saat itu korban sedang duduk-duduk dan belum terjadi proses pencurian lalu ditanya hingga terjadi peristiwa pengeroyokan,” ungkap Manang, Jumat (2/5).

Dua Orang Rimba menjadi korban, yakni B (25) mengalami luka-luka dan PL (27) meninggal dunia. Sementara satu orang berhasil melarikan diri.

Bentrok tersebut terjadi di Jerambah Sungai Kemang, Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, pada Selasa (29/4).

Lanjutnya, antara korban dan pelaku tidak saling menyerang. Tetapi korban dikeroyok oleh petugas dari perusahaan kepala sawit.

“Dari hasil olah TKP kami mengidentifikasi ada beberapa pelaku, dua orang diantaranya sudah diamankan. Dalam waktu 24 jam kami tangkap dini hari yang ikut dalam  peristiwa pengeroyokan,” sebut Manang.

Dua orang yang ditangkap memiliki peran masing-masing, satu memegang korban termasuk ikut memukul korban. Sementara satu orang lagi memukuli dengan kayu.

“Dari keterangan dua tersangka ini kita identifikasi ada beberapa nama, semoga bisa segera kita minta pertanggungjawaban,” kata Manang.

Manang menjelaskan perihal suara tembakan setelah keributan berasal dari anggota kepolisian, tembakan itu merupakan tembakan peringatan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Dari pihak SAD berusaha untuk mendatangi TKP, tetapi kami dari kepolisian dan Koramil menjaga lokasi mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Buktinya ada serangan balik tapi tidak ada korban, itu hanya tembakan peringatan untuk menghalau mereka untuk tidak melakukan tindak pidana lainnya,” jelasnya.

Tersangka Bisa 10 Orang

Kombes Manang menegaskan bahwa tidak ada instruksi resmi dari perusahaan kepada para pelaku. Tindakan kekerasan itu murni karena karyawan menduga korban melakukan pencurian di kebun sawit.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved