Suku Anak Dalam Tewas di Tebo

Warga SAD Meninggal di Tebo: Tersangka Bisa 10 Orang, PT PHK Makin Group Didenda Adat Rp700 Juta

Polres Tebo mengamankan dua orang sekuriti dalam kasus meninggalnya seorang warga Suku Anak Dalam (SAD) dan melukai satu lainnya.

|
Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Sopianto
SIDANG ADAT - Suasana sidang adat yang dihadiri perwakilan Suku Anak Dalam (SAD) Merangin dan Tebo, perwakilan Pemerintah Kabupaten Tebo, aparat TNI/Polri, dan perusahaan PT PHK Makin Group pada Minggu (4/5/2025). Dari sidang adat tersebut disepakati PT PHK Makin Group diwajibkan membayar denda adat Rp700 juta kepada pihak SAD atas meninggalnya warga SAD tempo hari. 

“Spontan mereka karena menuduh atau menduga korban mencuri. Tapi apapun alasannya, pengeroyokan adalah tindak pidana, terlebih korban sampai meninggal dunia,” tegas Manang, Jumat (2/5)

Dua pelaku utama telah ditangkap dalam waktu 24 jam, namun polisi menyebutkan masih ada lima hingga sepuluh nama lain yang tengah diidentifikasi. Manang mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri ke Polres Tebo.

“Kalau dari pengamatan dan keterangan tersangka ada beberapa orang, yang sudah diidentifikasi mungkin ada 5 sampai 10 orang,” ujarnya.

Humas PT PT.SKU (Tebora) Mohamad Akbar, mengakui bahwa dirinya telah mendapat informasi penangkapan tersebut.

Dia mengakui bahwa yang ditangkap oleh polisi merupakan karyawan PT SKU yakni sekuriti dengan jabatan danru dan kanitpam.

Namun dirinya menegaskan kedua karyawan tersebut tidak dalam posisi tugas saat bentrok dengan SAD. Akbar menyatakan bahwa PT SKU tidak bertanggungjawab atas kedua karyawannya tersebut. 

"Silakan diproses hukum saja kalau memang terbukti melakukan tindak pidana. Kita tidak bertanggungjawab dan tim kita sedang ke polres memastikan hal itu karena tidak ada kaitannya dengan SKU, TKPnya itu bukan di area kita," tutupnya.

PT PHK Makin Group Didenda Adat

Pihak PT PHK Makin Grop yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit didenda adat oleh Suku Anak Dalam (SAD) Merangin.

Denda adat tersebut berupa ganti rugi kepada SAD yang meninggal dunia dan SAD yang terluka pascabentrok di areal PT PHK Makin Grop Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Hal itu diketahui setelah Pemerintah Kabupaten Tebo memfasilitasi mediasi penyelesaian konflik yang melibatkan Suku Anak Dalam (SAD) di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Mediasi yang dilaksanakan di Aula Utama Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi di Kabupaten Tebo, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya para Temenggung (pemimpin adat SAD) dari Kabupaten Merangin.

Selain itu, Perwakilan Polres Tebo, Kodim 0416/Bute, para pendamping SAD dari Kabupaten Merangin dan Tebo, Ketua Lembaga Adat Kabupaten Tebo, Kepala Kesbangpol Tebo serta tamu undangan lainnya, Minggu (4/5/2025).

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo, Sugiarto mengatakan, dalam mediasi, perwakilan SAD dari Kabupaten Merangin menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan.

"Poin utama adalah permintaan agar perusahaan menanggung biaya kehidupan bagi keluarga korban yang meninggal dunia," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved