Suku Anak Dalam Tewas di Tebo

PT PHK Kena Denda Adat Rp800 Juta, Setelah Suku Anak Dalam di Tebo Tewas Dikeroyok Sekuriti

Sanksi tersebut diputuskan dalam mediasi antara pihak warga SAD Kelompok Muara Tabir Kabupaten Tebo dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PHK. 

Penulis: asto s | Editor: asto s
Tribun Jambi/Sopianto
DENDA ADAT - Pemerintah Kabupaten Tebo memediasi konflik antara warga Suku Anak Dalam (SAD) Muara Tabir dengan pihak PT PHK Makin Grop dalam sidang adat di LAM Jambi Kabupaten Tebo. Mediasi ini setelah bentrokan di areal perkebunan sawit perusahaan di Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - PT Persada Harapan Kehuripan (PHK) Makin Group akhirnya mendapat sanksi adat membayar denda Rp800 juta dalam kasus pengeroyokan warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Tebo, Senin (5/5/2025).

Sanksi tersebut diputuskan dalam mediasi antara pihak warga SAD Kelompok Muara Tabir Kabupaten Tebo dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PHK

Mediasi  yang digelar di Aula Utama Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kabupaten Tebo, difasilitasi Pemerintah Kabupaten Tebo.

Dalam peristiwa tersebut, sekuriti perusahaan dan sejumlah massa mengeroyok warga Suku Anak Dalam yang tengah mengambil berondolan buah kelapa sawit di areal perusahaan, wilayah Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Akibat pengeroyokan tersebut, seorang warga SAD berinisial PL (27) tewas dan seorang lagi berinisial BP (25) luka-luka .

Mediasi dihadiri berbagai pihak, di antaranya para Temenggung (pemimpin adat) SAD dari Kecamatan Muara Tabir, perwakilan Polres Tebo, Kodim 0416/Bute, pendamping SAD dari Tebo, Ketua Lembaga Adat Kabupaten Tebo, Kepala Kesbangpol Kabupaten Tebo, serta tamu undangan.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo, Sugiarto, menuturkan dalam mediasi kemarin, perwakilan SAD menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan.

Dalam mediasi, akhirnya denda dihitung dan disepakati dalam bentuk uang dengan jumlah keseluruhan Rp800 juta.

"Kelompok SAD dari Tabir kemarin minta Rp700 juta untuk korban meninggal dunia. Sedangkan kelompok dari Tabir, Tebo, Rp100 juta untuk korban terluka. Sudah disepakati. Perusahaan membayar denda ke SAD totalnya Rp800 juta," ungkapnya.

Denda adat Suku Anak Dalam Kelompok Tabir akan dibayar perusahaan pada Jumat, 16 Mei 2025, mendatang, diserahkan di Aula Utama Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Tebo.

Soal PT SKU

Dalam kasus tewasnya warga SAD ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yang merupakan sekuriti PT Satya Kisma Usaha (SKU) atau PT Tebora. 

Lantas mengapa PT SKU tidak dilibatkan dalam sidang adat dan mediasi, Sugiarto mengatakan hal tersebut di luar konteks dan berfokus pada lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP).

"Konteks kami menangani konflik saja. Kebetulan, locus (lokasi)-nya di PT PHK Makin Group," terangnya.

Perihal PT SKU yang tak didenda, Sugiarto tak berkomentar banyak, karena kemungkinan ada pihak-pihak terkait menangani.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved