Berita Kota Jambi
SPBU Terancam Ditutup Jika Masih Layani Solar di Kota Jambi, Hanya 7 SPBU Ini yang Dapat Izin
SE tersebut tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Solar untuk Kendaraan Roda 6 atau Lebih di SPBU di Kota Jambi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Kota Jambi melalui Wali Kota Jambi, dr Maulana keluarkan surat edaran nomor 19 tahun 2025.
SE tersebut tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Solar untuk Kendaraan Roda 6 atau Lebih di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Wilayah Kota Jambi.
Surat tersebut ditujukan kepada:
1. Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)di Kota Jambt;
2.Pemilik/Pengelola Angkutan Orang dan Barang di Kota Jambi.
Surat tersebut berdasarkan berita acara hasil rapat Pemerintah Kota Jambi dengan DPRD Kota Jambi, Kodim 0415/Jambi, Denpom ll/Srwijaya, Polresta Jambi, PT.Pertamina Jambi dan HiswanaMigas pada Senin (6/10/2025) lalu.
Rapat tersebu t tentang Kemacetan dan Antrian Pengisian BahanBakar Solar pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Jambi.
Hasil rapat itu disampaikan hal sebagai berikut:
Baca juga: Daftar 7 SPBU di Kota Jambi yang Wajib Buka 24 Jam untuk Melayani Truk Isi Solar
Baca juga: Oknum Kapolsek Siram Tuak ke Anggota Gegara Telat Apel Pengamanan MotoGP
Baca juga: KKB Papua Berulah Lagi, Bakar Gedung SMP Hingga Rata Tanah, Satgas: Serangan Keji ke Masa Depan Anak
1. Pengisian Bahan Bakar Solar untuk kendaraan roda enam keatas hanya diperbolehkanmelakukan pengisian pada SPBU yaitu:
a. SPBU Nomor 24.361.13 di PaalX;
b. SPBU Nomor 24.361.38 di Talang Bakung;
c. SPBU Nomor 24.361.54 di Simpang Gago-Gado;
d. SPBU Nomor 24.361.70 di Lingkar Selatan;
e. SPBU Nomor 24.376.79 di Bagan Pete;
f. SPBU Nomor 24.361.02 di Aur Duri;dan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.