Berita Kota Jambi

SPBU Terancam Ditutup Jika Masih Layani Solar di Kota Jambi, Hanya 7 SPBU Ini yang Dapat Izin

SE tersebut tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Solar untuk Kendaraan Roda 6 atau Lebih di SPBU di Kota Jambi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Ilustrasi truk ngantri solar di SPBU dalam Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Kota Jambi melalui Wali Kota Jambi, dr Maulana keluarkan surat edaran nomor 19 tahun 2025.

SE tersebut tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Solar untuk Kendaraan Roda 6 atau Lebih di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Wilayah Kota Jambi.

Surat tersebut ditujukan kepada:

1. Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)di Kota Jambt;

2.Pemilik/Pengelola Angkutan Orang dan Barang di Kota Jambi.

Surat tersebut berdasarkan berita acara hasil rapat Pemerintah Kota Jambi dengan DPRD Kota Jambi, Kodim 0415/Jambi, Denpom ll/Srwijaya, Polresta Jambi, PT.Pertamina Jambi dan HiswanaMigas pada Senin (6/10/2025) lalu.

Rapat tersebu t tentang Kemacetan dan Antrian Pengisian BahanBakar Solar pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Jambi.

Hasil rapat itu disampaikan hal sebagai berikut:

Baca juga: Daftar 7 SPBU di Kota Jambi yang Wajib Buka 24 Jam untuk Melayani Truk Isi Solar

Baca juga: Oknum Kapolsek Siram Tuak ke Anggota Gegara Telat Apel Pengamanan MotoGP

Baca juga: KKB Papua Berulah Lagi, Bakar Gedung SMP Hingga Rata Tanah, Satgas: Serangan Keji ke Masa Depan Anak

1. Pengisian Bahan Bakar Solar untuk kendaraan roda enam keatas hanya diperbolehkanmelakukan pengisian pada SPBU yaitu:

a. SPBU Nomor 24.361.13 di PaalX;

b. SPBU Nomor 24.361.38 di Talang Bakung;

c. SPBU Nomor 24.361.54 di Simpang Gago-Gado;

d. SPBU Nomor 24.361.70 di Lingkar Selatan;

e. SPBU Nomor 24.376.79 di Bagan Pete;

f. SPBU Nomor 24.361.02 di Aur Duri;dan

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved