Rabu, 13 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Merangin

Polres Merangin Perketat Pengawasan BBM Subsidi, Sejumlah Kendaraan Pelangsiran Solar Ditilang

Polres Merangin melakukan pengecekan kendaraan industri yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Merangin

Tayang:
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Istimewa
Polres Merangin melakukan pengecekan kendaraan industri yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Merangin, Jumat (19/9/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKOPolres Merangin melakukan pengecekan kendaraan industri yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Merangin, Jumat (19/9/2025).

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasatreskrim AKP Mulyono menyebutkan bahwa pemeriksaan difokuskan pada kendaraan industri maupun individu yang diduga menyalahgunakan BBM subsidi.

“Dari hasil pemeriksaan, memang tidak ditemukan kendaraan industri yang mengisi BBM subsidi. Namun, petugas mendapati adanya indikasi pelangsiran solar yang menyebabkan antrean panjang hingga ke badan jalan,” jelas AKP Mulyono.

Menindaklanjuti temuan itu, Satlantas Polres Merangin langsung memberikan sanksi berupa tilang kepada kendaraan yang diduga digunakan untuk pelangsiran.

Selain tindakan hukum, Polres Merangin juga berkoordinasi dengan pihak SPBU untuk memastikan penyaluran BBM sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Petugas turut memberikan sosialisasi kepada operator SPBU agar tidak melayani pengisian BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.

“Polres Merangin akan terus memperketat pengawasan dan melakukan sosialisasi kepada operator SPBU. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan penyalahgunaan BBM subsidi,” tegas Mulyono.

Ia menambahkan, pengawasan distribusi BBM bersubsidi akan terus dilakukan agar penyaluran tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

“Langkah ini bagian dari komitmen Polres Merangin untuk menjaga agar BBM subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak, serta mencegah praktik yang merugikan masyarakat luas,” tutupnya.

Baca juga: Kronologi KKB Papua Tembak Tukang Ojek Asal Probolinggo di Puncak Jaya

Baca juga: Mengenal Yurike Sanger, Istri ke-7 Presiden Soekarno yang Baru Saja Meninggal Dunia di AS

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved