Suku Anak Dalam Tewas di Tebo
Warga SAD Meninggal di Tebo: Tersangka Bisa 10 Orang, PT PHK Makin Group Didenda Adat Rp700 Juta
Polres Tebo mengamankan dua orang sekuriti dalam kasus meninggalnya seorang warga Suku Anak Dalam (SAD) dan melukai satu lainnya.
Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
Selain itu, sebagai bentuk sanksi adat, pihak perusahaan juga diminta membayar denda sebanyak 16.500 lembar kain.
Selain itu, SAD juga menuntut agar perusahaan mengganti rugi atas sepeda motor, uang, dan telepon genggam milik warga SAD yang terbakar saat insiden berlangsung.
Jika seluruh tuntutan tersebut dikalkulasi dalam bentuk uang, jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,65 miliar.
Namun, selama proses musyawarah berlangsung, terjadi tawar-menawar antara perwakilan SAD dengan pihak perusahaan.
Meski demikian, mediasi berlangsung intens, namun tetap dalam suasana adat yang penuh hormat dan keterbukaan.
Setelah melalui diskusi panjang, akhirnya tercapai kesepakatan bahwa pihak perusahaan akan dikenakan sanksi adat sebesar Rp 700 juta.
"Kesepakatan ini diterima oleh kedua belah pihak sebagai solusi damai yang mengedepankan nilai-nilai adat dan kebersamaan,"ujarnya.
Ia menyebut proses mediasi tersebut, menegaskan bahwa keputusan yang diambil telah disepakati bersama.
Sugiarto menerangkan, berdasarkan kesepakatan pembayaran sanksi adat sebesar Rp700 juta akan dilakukan secara tunai dalam Minggu ini.
"Pembayaran denda tersebut dilakukan dalam minggu ini," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Sopianto, Rifani Halim)
Baca juga: Padahal Sudah Dibelikan, Ibu Tetap jadi Korban Amukan Anak yang Minta HP
Baca juga: Rudal Houthi Menembus Bandara Ben Gurion, Sistem Pertahanan Israel Kini Dipertanyakan
Baca juga: Eks Menteri Era SBY Sebut Jokowi Sengaja Pelihara Isu Ijazah Palsu buat Pencitraan
PT PHK Kena Denda Adat Rp800 Juta, Setelah Suku Anak Dalam di Tebo Tewas Dikeroyok Sekuriti |
![]() |
---|
Kasus Pengeroyokan SAD Jambi, Kuasa Hukum Sebut Dipicu Aksi Curi Sawit |
![]() |
---|
SAD Tabir Jambi Tuntut Ganti Rugi Rp100 Juta ke PT PHK Makin Grop Usai Bentrok |
![]() |
---|
PT SKU Pastikan Tak Ada Perintah Sweeping SAD di Tebo Jambi, Siap Pecat Pelaku |
![]() |
---|
Update Bentrok SAD vs Perusahaan Sawit di Tebo Jambi, PT Makin Group Didenda Adat Rp700 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.