Suku Anak Dalam Tewas di Tebo
Warga SAD Meninggal di Tebo: Tersangka Bisa 10 Orang, PT PHK Makin Group Didenda Adat Rp700 Juta
Polres Tebo mengamankan dua orang sekuriti dalam kasus meninggalnya seorang warga Suku Anak Dalam (SAD) dan melukai satu lainnya.
Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
MUARA TEBO, TRIBUN - Polres Tebo mengamankan dua orang sekuriti dalam kasus meninggalnya seorang warga Suku Anak Dalam (SAD) dan melukai satu lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkap bahwa kedua tersangka adalah NK (60) dan HD (43) yang merupakan warga sekitar perusahaan kepala sawit PT PHK Makin Grup di Betung Bedarah, Kecamatan Tebo Ilir.
Kombes Manang menerangkan, peristiwa ini bermula atas dugaan pencurian berondolan yang dilakukan oleh korban di PT PHK Makin Group.
Saat itu, pengamanan perusahaan perkebunan kelapa sawit melakukan patroli bersama.
“Menyisir, apakah ada pencuri di kebun mereka, saat itu korban sedang duduk-duduk dan belum terjadi proses pencurian lalu ditanya hingga terjadi peristiwa pengeroyokan,” ungkap Manang, Jumat (2/5).
Dua Orang Rimba menjadi korban, yakni B (25) mengalami luka-luka dan PL (27) meninggal dunia. Sementara satu orang berhasil melarikan diri.
Bentrok tersebut terjadi di Jerambah Sungai Kemang, Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, pada Selasa (29/4).
Lanjutnya, antara korban dan pelaku tidak saling menyerang. Tetapi korban dikeroyok oleh petugas dari perusahaan kepala sawit.
“Dari hasil olah TKP kami mengidentifikasi ada beberapa pelaku, dua orang diantaranya sudah diamankan. Dalam waktu 24 jam kami tangkap dini hari yang ikut dalam peristiwa pengeroyokan,” sebut Manang.
Dua orang yang ditangkap memiliki peran masing-masing, satu memegang korban termasuk ikut memukul korban. Sementara satu orang lagi memukuli dengan kayu.
“Dari keterangan dua tersangka ini kita identifikasi ada beberapa nama, semoga bisa segera kita minta pertanggungjawaban,” kata Manang.
Manang menjelaskan perihal suara tembakan setelah keributan berasal dari anggota kepolisian, tembakan itu merupakan tembakan peringatan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Dari pihak SAD berusaha untuk mendatangi TKP, tetapi kami dari kepolisian dan Koramil menjaga lokasi mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Buktinya ada serangan balik tapi tidak ada korban, itu hanya tembakan peringatan untuk menghalau mereka untuk tidak melakukan tindak pidana lainnya,” jelasnya.
Tersangka Bisa 10 Orang
Kombes Manang menegaskan bahwa tidak ada instruksi resmi dari perusahaan kepada para pelaku. Tindakan kekerasan itu murni karena karyawan menduga korban melakukan pencurian di kebun sawit.
“Spontan mereka karena menuduh atau menduga korban mencuri. Tapi apapun alasannya, pengeroyokan adalah tindak pidana, terlebih korban sampai meninggal dunia,” tegas Manang, Jumat (2/5)
Dua pelaku utama telah ditangkap dalam waktu 24 jam, namun polisi menyebutkan masih ada lima hingga sepuluh nama lain yang tengah diidentifikasi. Manang mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri ke Polres Tebo.
“Kalau dari pengamatan dan keterangan tersangka ada beberapa orang, yang sudah diidentifikasi mungkin ada 5 sampai 10 orang,” ujarnya.
Humas PT PT.SKU (Tebora) Mohamad Akbar, mengakui bahwa dirinya telah mendapat informasi penangkapan tersebut.
Dia mengakui bahwa yang ditangkap oleh polisi merupakan karyawan PT SKU yakni sekuriti dengan jabatan danru dan kanitpam.
Namun dirinya menegaskan kedua karyawan tersebut tidak dalam posisi tugas saat bentrok dengan SAD. Akbar menyatakan bahwa PT SKU tidak bertanggungjawab atas kedua karyawannya tersebut.
"Silakan diproses hukum saja kalau memang terbukti melakukan tindak pidana. Kita tidak bertanggungjawab dan tim kita sedang ke polres memastikan hal itu karena tidak ada kaitannya dengan SKU, TKPnya itu bukan di area kita," tutupnya.
PT PHK Makin Group Didenda Adat
Pihak PT PHK Makin Grop yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit didenda adat oleh Suku Anak Dalam (SAD) Merangin.
Denda adat tersebut berupa ganti rugi kepada SAD yang meninggal dunia dan SAD yang terluka pascabentrok di areal PT PHK Makin Grop Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Hal itu diketahui setelah Pemerintah Kabupaten Tebo memfasilitasi mediasi penyelesaian konflik yang melibatkan Suku Anak Dalam (SAD) di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Mediasi yang dilaksanakan di Aula Utama Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi di Kabupaten Tebo, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya para Temenggung (pemimpin adat SAD) dari Kabupaten Merangin.
Selain itu, Perwakilan Polres Tebo, Kodim 0416/Bute, para pendamping SAD dari Kabupaten Merangin dan Tebo, Ketua Lembaga Adat Kabupaten Tebo, Kepala Kesbangpol Tebo serta tamu undangan lainnya, Minggu (4/5/2025).
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo, Sugiarto mengatakan, dalam mediasi, perwakilan SAD dari Kabupaten Merangin menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan.
"Poin utama adalah permintaan agar perusahaan menanggung biaya kehidupan bagi keluarga korban yang meninggal dunia," terangnya.
Selain itu, sebagai bentuk sanksi adat, pihak perusahaan juga diminta membayar denda sebanyak 16.500 lembar kain.
Selain itu, SAD juga menuntut agar perusahaan mengganti rugi atas sepeda motor, uang, dan telepon genggam milik warga SAD yang terbakar saat insiden berlangsung.
Jika seluruh tuntutan tersebut dikalkulasi dalam bentuk uang, jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,65 miliar.
Namun, selama proses musyawarah berlangsung, terjadi tawar-menawar antara perwakilan SAD dengan pihak perusahaan.
Meski demikian, mediasi berlangsung intens, namun tetap dalam suasana adat yang penuh hormat dan keterbukaan.
Setelah melalui diskusi panjang, akhirnya tercapai kesepakatan bahwa pihak perusahaan akan dikenakan sanksi adat sebesar Rp 700 juta.
"Kesepakatan ini diterima oleh kedua belah pihak sebagai solusi damai yang mengedepankan nilai-nilai adat dan kebersamaan,"ujarnya.
Ia menyebut proses mediasi tersebut, menegaskan bahwa keputusan yang diambil telah disepakati bersama.
Sugiarto menerangkan, berdasarkan kesepakatan pembayaran sanksi adat sebesar Rp700 juta akan dilakukan secara tunai dalam Minggu ini.
"Pembayaran denda tersebut dilakukan dalam minggu ini," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Sopianto, Rifani Halim)
Baca juga: Padahal Sudah Dibelikan, Ibu Tetap jadi Korban Amukan Anak yang Minta HP
Baca juga: Rudal Houthi Menembus Bandara Ben Gurion, Sistem Pertahanan Israel Kini Dipertanyakan
Baca juga: Eks Menteri Era SBY Sebut Jokowi Sengaja Pelihara Isu Ijazah Palsu buat Pencitraan
PT PHK Kena Denda Adat Rp800 Juta, Setelah Suku Anak Dalam di Tebo Tewas Dikeroyok Sekuriti |
![]() |
---|
Kasus Pengeroyokan SAD Jambi, Kuasa Hukum Sebut Dipicu Aksi Curi Sawit |
![]() |
---|
SAD Tabir Jambi Tuntut Ganti Rugi Rp100 Juta ke PT PHK Makin Grop Usai Bentrok |
![]() |
---|
PT SKU Pastikan Tak Ada Perintah Sweeping SAD di Tebo Jambi, Siap Pecat Pelaku |
![]() |
---|
Update Bentrok SAD vs Perusahaan Sawit di Tebo Jambi, PT Makin Group Didenda Adat Rp700 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.