Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo

Wajah Ditutup Map, Kadis Perindagkop Tebo Digiring ke Mobil Tahanan

Kepala Dinas Perindagkop Tebo N, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo Rabu (11/6) malam.

Penulis: Sopianto | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi/Sopianto
KORUPSI - Kepala Dinas Perindagkop Tebo N, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo Rabu (11/6) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO- Kepala Dinas Perindagkop Tebo N, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo Rabu (11/6) malam.

Tampak, Kadis tersebut keluar dari Kantor Kejari Tebo menggunakan rompi tahanan menggunakan masker, wajah tertunduk ditutupi map masuk kedalam mobil tahanan.

Tidak ada sepatah katapun dari Kadis ketika disapa oleh sejumlah wartawan, Kadis tersebut langsung masuk ke dalam mobil.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Ridwan menyampaikan, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada pembangunan pasar Tanjung Bungur Muara Tebo, pada dana tugas pembatuan tahun anggaran 2023.

Tiga orang tersangka pada kasus tersebut diantaranya, N Kadis Perindagkop selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), ES Kabid Perdagangan selaku pejabat penandatanganan, dan S pelaksanaan pembangunan pasar.

Dana tersebut merupakan dana dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Kajari bilang, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan tiga orang tersangka.

"Perlu kami sampaikan tindak pidana korupsi ini adalah melakukan perbuatan markup anggaran," ujarnya.

Anggaran untuk pembangunan pasar cukup besar, Rp 2.7 miliar di korupsi Rp 1.011.000.000.(*)
(TRIBUNJAMBI.COM/SOPIANTO) 

Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Ditahan, Rugikan Negara Rp1 Miliar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved