Sabtu, 2 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo

Dua ASN Terjerat Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Statusnya Masih PNS Aktif

Meski perkara korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo telah diputus oleh pengadilan, dua ASN yang divonis masih berstatus PNS aktif

Tayang:
Penulis: Sopianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Sopianto
BARANG BUKTI - Penyidik menunjukkan barang bukti dalam perkara korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Tebo, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Meski perkara korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo telah diputus oleh pengadilan, dua aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Tebo masih tercatat sebagai PNS aktif.

Pemerintah Kabupaten Tebo saat ini belum mengambil langkah lanjutan terhadap dua ASN berstatus terpidana, yakni Nurhasanah dan Edi Sofyan.

Pihak Pemkab Tebo masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selama peluang upaya hukum lanjutan masih terbuka, keputusan final terkait status kepegawaian keduanya belum dapat ditetapkan.

Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, menjelaskan bahwa baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo masih memiliki hak mengajukan banding atau kasasi atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah memilih menunggu seluruh proses hukum rampung.

“Kita masih menunggu putusan pengadilan yang inkrah,” ujar Nazar Efendi saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).

Ia menegaskan, meskipun vonis telah dibacakan majelis hakim, belum ada kepastian apakah kedua pihak akan menempuh jalur hukum lanjutan.

Selama perkara belum berkekuatan hukum tetap, Pemkab Tebo belum dapat menjatuhkan sanksi kepegawaian secara definitif.

Nazar menambahkan, setelah putusan inkrah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dijabat kepala daerah akan mengeluarkan keputusan resmi.

Keputusan tersebut akan menjadi dasar hukum untuk menentukan apakah kedua ASN itu diberhentikan secara permanen atau dikenai sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.

“Untuk sementara, status kedua PNS tersebut masih diberhentikan sementara dari tugas dan jabatannya,” jelasnya.

Dalam perkara ini, kedua ASN menerima vonis berbeda. Edi Sofyan yang menjabat kepala bidang dijatuhi hukuman lebih berat dibanding Nurhasanah yang menjabat kepala dinas.

Nurhasanah divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, sedangkan Edi Sofyan dihukum satu tahun tiga bulan penjara dengan denda Rp50 juta.

Edi Sofyan menjadi terdakwa dengan vonis terberat dari total tujuh terdakwa.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved