Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo

Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi Mulai Disidang, 7 Terdakwa Didakwa Bersamaan

Sidang dakwaan kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (17/9/2025)

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopian
TERIMA UANG TITIPAN - Kejari Tebo menerima uang titipan sebesar Rp 150 juta dari pihak keluarga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo. Kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tinggi (PN) Jambi, Rabu (17/9/2025).

Sidnag dakwaan untuk 7 terdakwa digelar secara bersamaan.

Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Bungur Tebo yakni Nurhasanah, Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Tebo selaku penanggung jawab program. 

Edi Sofyan Kabid Perdagangan Diskoperindag, Solihin pihak ketiga.

Haryadi konsultan pengawas, Dhiya Ulhaq Saputra Direktur CV Karya Putra Bungsu (KPB), Harmunis kontraktor pemakai CV KPB untuk memenangkan tender. Lalu Paul Sumarno selaku konsultan perencana.

Ketujuh terdakwa didakwa dakwaan primair pasal 2 dan subsidair pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.

Atas dakwaan ini, 5 dari 7 terdakwa akan mengajukan eksepsi.

"Terdakwa Edi Sofyan dan Dhiya Ulhaq Saputra akan mengajukan eksepsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Riyadi.

Baca juga: Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Bertambah Jadi Rp 1,06 Miliar

Baca juga: Cerita Pilu Pengantin Baru Tewas di Kebun Tanah Laut, Dua Teman Ditangkap Polisi

Latar belakang kasus

Modus korupsi dan peran 7 tersangka pada dugaan korupsi pemangunan Pasar Tanjung Bungur di Kelurahan Muara Tebo, Kabupaten Tebo, Jambi tahun 2023.

Pagu anggaran pada pembangunan Pasar Tanjung Bungur sebesar Rp2,7 miliar, dan ditemukan Rp1 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pada kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan 7 orang dalam dua tahap.

Pada tahap pertama, penyidik menetapkan 3 tersangka, yakni:

1. N, Kadis Perindagkop selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK).

2. ES, Kabid Perdagangan selaku pejabat penandatanganan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved