Selasa, 9 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo

Dua ASN di Tebo Dipecat karena Kasus Korupsi

Dua pejabat ASN resmi diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur

Tayang:
Penulis: Sopianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribun Jambi/ Sopianto
PASAR - Potret Pasar Tanjung Bungur, bangunan yang menjadi objek perkara dugaan korupsi yang dilakukan dua ASN di Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo akhirnya menjatuhkan sanksi tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat korupsi.

Dua pejabat ASN resmi diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Tradisional Tanjung Bungur Tahun Anggaran 2023.

Putusan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Pasar Tanjung Bungur tahun 2023 telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dua di antara para terdakwa sebelumnya berstatus ASN di jajaran Pemkab Tebo, yakni Nurhasanah dan Edi Sofyan.

Apalagi, Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sebelumnya menempati posisi penting di lingkungan pemerintah daerah.

Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu tembusan putusan pengadilan sebagai dasar administrasi untuk menindaklanjuti status kepegawaian kedua PNS tersebut.

Ia menegaskan bahwa Pemkab belum dapat mengambil langkah lebih lanjut sebelum menerima dokumen resmi secara lengkap.

"Jika salinan tersebut sudah kami terima, tentu akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan amanah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nazar Efendi saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, dalam perkara korupsi yang berkaitan langsung dengan jabatan dan tugas kedinasan, sanksi terhadap ASN telah diatur secara tegas dalam peraturan kepegawaian.

Karena itu, lamanya masa hukuman tidak menjadi dasar untuk mempertahankan status sebagai ASN.

“Kalau hubungannya dengan perkara jabatan dan pekerjaan, itu memang diberhentikan PNS-nya. Dalam aturan kepegawaian tidak melihat durasi atau lamanya putusan pidana,” tegasnya.

Nurhasanah merupakan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tebo.

Adapun Edy Sofyan, merupakan mantan Kepala Bidang Perdagangan di instansi yang sama.

Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur.

Dalam amar putusan, Nurhasanah dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved