Selasa, 9 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo

Dua ASN di Tebo Dipecat karena Kasus Korupsi

Dua pejabat ASN resmi diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur

Tayang:
Penulis: Sopianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribun Jambi/ Sopianto
PASAR - Potret Pasar Tanjung Bungur, bangunan yang menjadi objek perkara dugaan korupsi yang dilakukan dua ASN di Tebo. 

Sementara Edy Sofyan divonis lebih berat dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara dengan denda Rp50 juta.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah para terpidana tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Pemkab Tebo memastikan akan bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan, khususnya menyangkut disiplin dan integritas aparatur sipil negara.

Nazar Efendi menegaskan bahwa pemberhentian terhadap kedua PNS itu merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan korupsi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintahan.

“Prinsipnya, Pemkab Tebo akan tunduk dan patuh pada hukum. Begitu salinan putusan diterima, proses administrasi kepegawaian akan segera kami jalankan,” pungkasnya.

Kini, keduanya telah dipecat. Selain kehilangan jabatan, kedua ASN itu juga dicabut seluruh hak kepegawaiannya, termasuk hak atas pensiun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo, Suwarto, membenarkan kebijakan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa proses administrasi pemberhentian telah dimulai sejak awal Januari 2026.

“Walaupun hanya satu hari melakukan tindak pidana korupsi, tetap diberhentikan total," kata dia.

Surat pengantar permintaan salinan putusan Pengadilan Tipikor Jambi itu juga sudah resmi dari Sekda Tebo sejak 12 Januari 2026.

Suwarto bilang, regulasi kepegawaian telah mengatur secara tegas bahwa ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi wajib diberhentikan secara permanen tanpa memperoleh hak pensiun maupun tunjangan lainnya.

Dalam perkara korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tebo, Nurhasanah berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara Edi Sopyan, Kepala Bidang Perdagangan, menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (SPM).

Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

Baca juga: Pemprov Pastikan Final Gubernur Cup 2026 Merangin vs Kota Jambi Bisa Disaksikan Gratis

Baca juga: Daftar Upah Petugas Kebersihan Kota Jambi setelah Naik Rp10-15 Ribu per Januari

Baca juga: Sepasang Pria dan Wanita di Tanjabtim Tanam dan Gunakan Ganja karena Insomnia

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved