Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo
Dua ASN di Tebo Dipecat karena Kasus Korupsi
Dua pejabat ASN resmi diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur
Penulis: Sopianto | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo akhirnya menjatuhkan sanksi tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat korupsi.
Dua pejabat ASN resmi diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Tradisional Tanjung Bungur Tahun Anggaran 2023.
Putusan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Pasar Tanjung Bungur tahun 2023 telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dua di antara para terdakwa sebelumnya berstatus ASN di jajaran Pemkab Tebo, yakni Nurhasanah dan Edi Sofyan.
Apalagi, Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sebelumnya menempati posisi penting di lingkungan pemerintah daerah.
Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu tembusan putusan pengadilan sebagai dasar administrasi untuk menindaklanjuti status kepegawaian kedua PNS tersebut.
Ia menegaskan bahwa Pemkab belum dapat mengambil langkah lebih lanjut sebelum menerima dokumen resmi secara lengkap.
"Jika salinan tersebut sudah kami terima, tentu akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan amanah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nazar Efendi saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, dalam perkara korupsi yang berkaitan langsung dengan jabatan dan tugas kedinasan, sanksi terhadap ASN telah diatur secara tegas dalam peraturan kepegawaian.
Karena itu, lamanya masa hukuman tidak menjadi dasar untuk mempertahankan status sebagai ASN.
“Kalau hubungannya dengan perkara jabatan dan pekerjaan, itu memang diberhentikan PNS-nya. Dalam aturan kepegawaian tidak melihat durasi atau lamanya putusan pidana,” tegasnya.
Nurhasanah merupakan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tebo.
Adapun Edy Sofyan, merupakan mantan Kepala Bidang Perdagangan di instansi yang sama.
Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur.
Dalam amar putusan, Nurhasanah dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta.
Sementara Edy Sofyan divonis lebih berat dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara dengan denda Rp50 juta.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah para terpidana tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
Pemkab Tebo memastikan akan bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan, khususnya menyangkut disiplin dan integritas aparatur sipil negara.
Nazar Efendi menegaskan bahwa pemberhentian terhadap kedua PNS itu merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan korupsi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintahan.
“Prinsipnya, Pemkab Tebo akan tunduk dan patuh pada hukum. Begitu salinan putusan diterima, proses administrasi kepegawaian akan segera kami jalankan,” pungkasnya.
Kini, keduanya telah dipecat. Selain kehilangan jabatan, kedua ASN itu juga dicabut seluruh hak kepegawaiannya, termasuk hak atas pensiun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo, Suwarto, membenarkan kebijakan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa proses administrasi pemberhentian telah dimulai sejak awal Januari 2026.
“Walaupun hanya satu hari melakukan tindak pidana korupsi, tetap diberhentikan total," kata dia.
Surat pengantar permintaan salinan putusan Pengadilan Tipikor Jambi itu juga sudah resmi dari Sekda Tebo sejak 12 Januari 2026.
Suwarto bilang, regulasi kepegawaian telah mengatur secara tegas bahwa ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi wajib diberhentikan secara permanen tanpa memperoleh hak pensiun maupun tunjangan lainnya.
Dalam perkara korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tebo, Nurhasanah berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara Edi Sopyan, Kepala Bidang Perdagangan, menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (SPM).
Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca juga: Pemprov Pastikan Final Gubernur Cup 2026 Merangin vs Kota Jambi Bisa Disaksikan Gratis
Baca juga: Daftar Upah Petugas Kebersihan Kota Jambi setelah Naik Rp10-15 Ribu per Januari
Baca juga: Sepasang Pria dan Wanita di Tanjabtim Tanam dan Gunakan Ganja karena Insomnia
| Dua ASN Terjerat Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Statusnya Masih PNS Aktif |
|
|---|
| Korupsi Pasar Bungur Tebo: Vonis Mantan Kadis Perindag Lebih Ringan dari Kabid |
|
|---|
| 7 Terdakwa Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi Dituntut 1 Tahun 5 Bulan, Minta Keringanan Hakim |
|
|---|
| Aspan, Mantan Pj Bupati Tebo Jadi Saksi Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur |
|
|---|
| Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi Mulai Disidang, 7 Terdakwa Didakwa Bersamaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Pasar-Tanjung-Bungur-Muara-Tebo.jpg)