Berita Tanjung Jabung Timur
Sepasang Pria dan Wanita di Tanjabtim Tanam dan Gunakan Ganja karena Insomnia
Kedua tersangka adalah pria berinisial MTS (23) dan wanita berinisial SJ alias M (26)
Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sepasang pria dan wanita harus berurusan dengan hukum setelah menanam ganja di dalam lingkungan rumah mereka.
Kedua tersangka di antaranya berinisial MTS (23), warga Desa Majelis Hidayah, Kecamatan Kuala Jambi, yang tinggal di Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat.
Selain itu, polisi juga menangkap SJ alias M (26), warga Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi.
Pria berinisial MTS (23) menjadi yang tertangkap lebih dulu, sebelum SJ alias M ditangkap di hari yang sama.
Pengungkapan Kasus
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditanam di dalam rumah di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua orang tersangka yang terdiri dari satu laki-laki dan satu perempuan.
Kasat Narkoba Polres Tanjabtim, AKP Charles M Sitorus, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Perumahan Edelweis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Sekira pukul 16.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Perumahan Edelweis RT 017 RW 004 Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat, dan mengamankan tersangka MTS,” ujar AKP Charles.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan Ketua RT setempat, Dahlan Kadir, serta warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu linting kertas papir berisi daun kering yang diduga ganja, satu klip plastik berisi daun kering diduga ganja, satu bungkus kertas papir, satu korek api.
Selain itu, didapati juga satu kotak warna hijau berisi kapas yang memuat biji ganja yang disemai, serta satu pot ember cat yang berisi batang tanaman ganja kering di bagian belakang rumah tersangka.
Seluruh barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan memiliki berat bersih total 0,91 gram.
Barang bukti tersebut kemudian diperlihatkan kepada tersangka MTS yang mengakui bahwa ganja itu merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang perempuan berinisial SJ alias M.
| Tragedi Tengah Malam di Lambur Tanjabtim, Terdakwa Rajapati Dihukum 8 Tahun |
|
|---|
| Sulitnya Nelayan Mendahara Dapat BBM Subsidi di Tengah Tangkapan tak Menentu |
|
|---|
| Pemukul Nenek di Tanjabtim Larikan Rp1,6 Juta untuk Beli Pakaian saat Idulfitri |
|
|---|
| Dua Pria Pesan Mi dan Kopi lalu Rampok Nenek 80 Tahun di Tanjabtim Tadi Pagi |
|
|---|
| Dua Nelayan yang Hilang di Laut Tanjabtim Selamat meski Mesin Kapal Rusak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/16012026-daun-ganja2.jpg)