Berita Tebo
Dugaan Manipulasi Data Honorer PPPK di Tebo, Pj Bupati Perintahkan Penelusuran BKPSDM
Persoalan terkait peserta PPPK di Tebo yang diduga belum memenuhi masa kerja minimal dua tahun
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO – Persoalan terkait peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tebo yang diduga belum memenuhi masa kerja minimal dua tahun tetapi lolos seleksi, menjadi perhatian Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Varial Adhi Putra.
Varial Adhi Putra menyatakan telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menelusuri dugaan tersebut.
"Saya sudah perintahkan BKPSDM untuk menelusuri, apakah memang betul terkait data tersebut," ujarnya usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Tebo, Senin (13/1/2025).
Ia menegaskan, jika dugaan itu terbukti benar, tindakan tegas akan diambil sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, evaluasi menyeluruh akan dilakukan dalam waktu dekat.
Diberitakan sebelumnya, terdapat dugaan manipulasi data oleh seorang tenaga honorer berinisial AB, yang bekerja di bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo sejak 1 Juni 2022.
Namun, AB tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan data yang tidak sesuai.
Kepala Bagian Umum Setda Tebo, Samin, membenarkan bahwa AB mulai bekerja sejak 1 Juni 2022. Namun, AB diduga masuk database karena memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kabupaten Merangin yang tertanggal 1 Januari 2021.
"Kami menindaklanjuti surat pendataan PPPK dengan dasar SK dari Merangin," ujar Samin.
Namun, ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi yang menjelaskan perpindahan AB dari Merangin ke Tebo.
Kepala BKPSDM Tebo, Erlinda, menjelaskan bahwa salah satu syarat untuk mendaftar PPPK adalah terdata dalam database BKN.
"Yang bersangkutan sudah terdata di database BKN, sehingga berhak mendaftar PPPK tahap pertama," jelas Erlinda.
Ia menambahkan, pengusulan tenaga honorer untuk masuk database dilakukan oleh pimpinan organisasi masing-masing pada tahun 2022.
Kasus ini mencuat karena masa kerja AB di Tebo tidak memenuhi syarat minimal, sementara data dari SK di Merangin menjadi dasar masuknya AB ke database.
Pemerintah Kabupaten Tebo kini tengah mendalami permasalahan ini untuk memastikan integritas proses seleksi PPPK dan menegakkan aturan yang berlaku.
Baca juga: Jelang Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tebo Terpilih, Pj Bupati Harap Kondisi Tetap Kondusif
Baca juga: Prediksi Skor Como vs AC Milan , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Serie A Italia
Baca juga: DPRD Tebo Tetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih untuk Periode 2025-2030
Belajar dari Jateng, Pemkab Tebo Perkuat Tata Kelola Aset Daerah |
![]() |
---|
Lebih dari Seribu Warga SAD di Tebo Ganti Agama di KTP Jadi Kepercayaan Tuhan YME |
![]() |
---|
Polres Tebo Ungkap 14 Kasus Narkoba Selama 2 Bulan, 21 Tersangka Diamankan |
![]() |
---|
Pemkab Tebo Imbau Warga Taat Bayar PBB-P2, Kini Bisa Lewat Aplikasi dan Minimarket |
![]() |
---|
Kejari Tebo Jambi Eksekusi Perkara Tindak Pidana Membunuh Satwa yang Dilindungi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.