Berita Tebo

Dugaan Manipulasi Data Honorer PPPK di Tebo, Pj Bupati Perintahkan Penelusuran BKPSDM

Persoalan terkait peserta PPPK di Tebo yang diduga belum memenuhi masa kerja minimal dua tahun

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Sopianto
Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Varial Adhi Putra. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO – Persoalan terkait peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tebo yang diduga belum memenuhi masa kerja minimal dua tahun tetapi lolos seleksi, menjadi perhatian Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Varial Adhi Putra.

Varial Adhi Putra menyatakan telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menelusuri dugaan tersebut.

"Saya sudah perintahkan BKPSDM untuk menelusuri, apakah memang betul terkait data tersebut," ujarnya usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Tebo, Senin (13/1/2025).

Ia menegaskan, jika dugaan itu terbukti benar, tindakan tegas akan diambil sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, evaluasi menyeluruh akan dilakukan dalam waktu dekat.

Diberitakan sebelumnya, terdapat dugaan manipulasi data oleh seorang tenaga honorer berinisial AB, yang bekerja di bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo sejak 1 Juni 2022. 

Namun, AB tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan data yang tidak sesuai.

Kepala Bagian Umum Setda Tebo, Samin, membenarkan bahwa AB mulai bekerja sejak 1 Juni 2022. Namun, AB diduga masuk database karena memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kabupaten Merangin yang tertanggal 1 Januari 2021.

"Kami menindaklanjuti surat pendataan PPPK dengan dasar SK dari Merangin," ujar Samin.

Namun, ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi yang menjelaskan perpindahan AB dari Merangin ke Tebo.

Kepala BKPSDM Tebo, Erlinda, menjelaskan bahwa salah satu syarat untuk mendaftar PPPK adalah terdata dalam database BKN.

"Yang bersangkutan sudah terdata di database BKN, sehingga berhak mendaftar PPPK tahap pertama," jelas Erlinda.

Ia menambahkan, pengusulan tenaga honorer untuk masuk database dilakukan oleh pimpinan organisasi masing-masing pada tahun 2022.

Kasus ini mencuat karena masa kerja AB di Tebo tidak memenuhi syarat minimal, sementara data dari SK di Merangin menjadi dasar masuknya AB ke database.

Pemerintah Kabupaten Tebo kini tengah mendalami permasalahan ini untuk memastikan integritas proses seleksi PPPK dan menegakkan aturan yang berlaku.

Baca juga: Jelang Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tebo Terpilih, Pj Bupati Harap Kondisi Tetap Kondusif

Baca juga: Prediksi Skor Como vs AC Milan , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Serie A Italia

Baca juga: DPRD Tebo Tetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih untuk Periode 2025-2030

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved