Berita Tebo
Polres Tebo Ringkus Ayah Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil
Polres Tebo tangkap seorang ayah di Tebo inisial J (40) yang melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya inisial S (15). Pelaku J diduga melakukan p
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Polres Tebo tangkap seorang ayah di Tebo inisial J (40) yang melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya inisial S (15).
Pelaku J diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sejak umur 4 tahun atau dari tahun 2013 hingga Maret 2024.
Pelaku J ditangkap Polres Tebo yang berhasil dilacak keberadaan di Kota Medan.
"Pelaku sudah kita amankan, saat ini keberadaannya di Mapolres Tebo," kata Kanit PPA Polres Tebo Aipda Addy Kurniawan, Minggu (15/9/2024).
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan yang dikumpulkan, selama 10 tahun melakukan tindak asusila terhadap anaknya, pelaku memiliki keleluasaan melakukan karena istri pelaku sehari-hari berjualan di pasar.
"Itu salah satu faktor, latar belakangnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh bibi korban atau adik ibunya. Bibi korban mengetahui kejadian ini ketika korban S telah melahirkan seorang anak di sebuah rumah sakit di Kabupaten Bungo.
"Jadi bibinya ini bertanya ini anak siapa, terus di rumah lah baru dijelaskan. Pelaku juga sempat di telpon bahwa anaknya melahirkan. Pelaku berpura-pura amnesia dan kaget, tapi langsung dimatiin telponnya," kata Addy.
Diketahui pelaku sudah menghilang setelah hari raya idul fitri lalu karena memiliki firasat bahwa perbuatannya akan diketahui.
Setelah bibi korban mengetahui kejadian itu, akhirnya dia melaporkannya ke Polres Tebo.
Pelaku saat ini masih jadi buronan polisi.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman pidana tersebut.
Baca juga: Tampil Bagus untuk Italia, Davide Frattesi Dapat Waktu Main Lebih di Inter Milan?
Baca juga: AC Milan Tumbangkan Venezia 4-0, Kekalahan Telak Pertama Tim Jay Idzes di Serie A
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 7 Halaman 55, Kesatuan Indonesia
Wakil Bupati Tekanan ASN Nilai-nilai HAM Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan |
![]() |
---|
Wabup Tebo Buka MTQ ke-VIII Kecamatan Sumay, Harapkan Lahir Generasi Qur’ani |
![]() |
---|
Wabup Tebo Jambi Minta Pejabat Kerja Maksimal, Tidak Maksimal Akan Diganti |
![]() |
---|
Wabup Tebo Jambi Minta Kolaborasi Cegah Kekerasan Terhadap Anak |
![]() |
---|
Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Bertambah Jadi Rp 1,06 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.