Berita Tebo

Kronologi Ayah di Tebo Rudapaksa Anak Kandung Selama 10 Tahun Hingga Melahirkan

Seorang ayah di Tebo inisial J (40) melakukan rudapaksa terhadap anak kandung yang masih dibawah umur.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Wira
Korban S saat dimintai keterangan di Polres Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Seorang ayah di Tebo inisial J (40) melakukan rudapaksa terhadap anak kandung yang masih dibawah umur.

Pelaku J melakukan rudapaksa terhadap anaknya berinisial S (15) yang sudah berlangsung selama 10 tahun. 

Pelaku diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kadungnya sejak umur 4 tahun atau dari tahum 2013 hingga Maret 2024.

Kanit PPA Polres Tebo Aipda Addy Kurniawan, menjelaskan berdasarkan keterangan yang dikumpulkan, pelaku memiliki keleluasaan melakukan pencabulan terhadap anaknya karena istri pelaku sehari-hari berjualan di pasar.

"Itu salah satu faktor, latar belakangnya," katanya, Jumat (13/9/2024).

Addy mengungkapkan pihak keluarga termasuk istri pelaku tak mengetahui perbuatan bejat suaminya itu meskipun berlangsung selama 10 tahun.

"Tetapi dia merasa aneh ketika ada perubahan badan anaknya tersebut dan ibunya sempat melihat anaknya pakai alat memperkecil perut. Tapi anaknya berasalan diet," ungkapnya.

Kejadian ini diketahui pertama kali oleh bibi korban atau adik ibunya. Bibi korban mengetahui kejadian ini ketika korban S telah melahirkan seorang anak di sebuah rumah sakit di Kabupaten Bungo. 

"Jadi bibinya ini bertanya ini anak siapa, terus di rumah lah baru dijelaskan. Pelaku juga sempat di telpon bahwa anaknya melahirkan. Pelaku berpura-pura amnesia dan kaget, tapi langsung dimatiin telponnya," katanya.

Diketahui pelaku sudah menghilang setelah hari raya idul fitri lalu karena memiliki firasat bahwa perbuatannya akan diketahui.

Setelah bibi korban mengetahui kejadian itu, akhirnya dia melaporkannya ke Polres Tebo.

Pelaku saat ini masih jadi buronan polisi.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman pidana tersebut.

Baca juga: 2 Polisi Tersangka Tahanan Tewas di Sel Polsek Kumpeh Ulu, Keluarga Minta Dihukum Seberat-beratnya 

Baca juga: Ayah di Tebo Jambi Rudapaksa Anak Kandung selama 10 Tahun, Agustus Lalu Melahirkan

Baca juga: Polisi Pengawal Pj Bupati Tebo Dibacok Warga Saat Tagih Utang di Desa Teluk Pandak

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved