Kasus Asusila di Tebo

Ayah di Tebo Jambi Rudapaksa Anak Kandung selama 10 Tahun, Agustus Lalu Melahirkan

Miris, seorang ayah di Tebo, Jambi, berinisial J (40) tega menghamili anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
ILUSTRASI - Rudapaksa anak di bawah umur 

Ayah rudapaksa anak

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Miris, seorang ayah di Tebo, Jambi, berinisial J (40) tega menghamili anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban berinisial S (15) sudah sejak lama.

Pelaku diduga telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya itu sejak tahun 2013 hingga 2024.

"Mulai dari korban berusia 4 tahun sampai 14 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Darma Susanto, Jumat (13/9/2024).

Perisitiwa ini diketahui ketika korban S sedang hamil.

Akhirnya kasus tersebut dilaporkan kepada polisi.

Baca juga: Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jaksel, Melapor Sebagai Orang Tua Lolly

Baca juga: Disdagkop Batanghari Sebut Turunnya Harga Kebutuhan Pokok Karena Pasokan yang Melimpah

"Dan korban telah melahirkan anaknya di bulan Agustus," ungkap Yoga.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman pidana tersebut. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Disdagkop Batanghari Sebut Turunnya Harga Kebutuhan Pokok Karena Pasokan yang Melimpah

Baca juga: Melalui Live Streaming, Penjualan Brand Lokal di Shopee 9.9 Super Shopping Day Melonjak 5X Lipat

Baca juga: Gubernur Jambi Al Haris Raih Paritrana Award 2024 Langsung dari Wapres Ma’ruf Amin

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved