3 Pelaku Rudapaksa dan Pembunuhan di Palembang hanya Direhabilitasi Keluarga AA Datangi Hotman Paris

Keluarga AA korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan di kuburan Cina, Palembang mendatangi pengacara Hotman Paris.

Editor: Suci Rahayu PK
IG Hotman Paris
Hotman Paris Didatangi Safarudin Ayah dari AA Siswi SMP korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Kuburan Cina Palembang, Rabu (11/9/2024) 

TRIBUNJAMBI.COM - Keluarga AA korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan di kuburan Cina, Palembang mendatangi pengacara Hotman Paris.

Pihak keluarga AA tak terima 3 dari 4 pelaku pembunuhan hanya diberi rehabilitasi, karena masih di bawah umur.

Ayah AA Safarudin datang bersama tante AA.

Melansir dari postingan Instagram @HotmanParisoaffial, Rabu (11/9/2024) Hotman Paris membagikan video pertemuan dengan Safarudin orang tua almarhumah AA dan kakak ayahnya.

"Malam ini saya didatangi bapak Safarudin dari Palembang, bapak kandung korban pemerkosaan sampai meninggal umur 13 tahun yang diperkosa 4 orang dan dibunuh," ujar Hotman Paris.

"Datang ke Hotman 911 untuk ikut memperjuangkan bagaimana penafsiran undang-undang, karena di undang-undang disebutkan untuk anak dibawah 14 tahun tidak boleh dikenakan hukuman hanya dikembalikan ke rehab atau orangtuanya, dimana keadilan," sambung Hotman Paris.

Hotman Paris lantas menanyakan keinginan dari pihak keluarga almarhumah AA.

Baca juga: Misteri 3 Penumpang Matnur Jurusan Kuala Tungkal-Sumsel, Sopir Travel Jambi Tewas di Bayung Lencir

Baca juga: Arti Mimpi Banjir Simbol Kekhawatiran hingga Perubahan Hidup

"Gimana buk, sebagai kakak dari bapak korban," tanya Hotman Paris.

Mewaliki Safarudin, sang kakak perempuan menyebutkan jika keluarganya merasa tidak ada keadilan bagi almarhumah.

"Saya merasa keadilan tidak adil abgi kami, karena kenapa bang anak kami itu dibunuh baru diperkosa, dua kali ditempat yang berbeda," tuturnya.

"Jadi kalau keadilan cumah direhab, betapa hancurnya hati kami, sudah dibunuh diperkosa, walau pelaku dibawah umur, kami mohon keadilan bagi, mohon pemerintah," sambungnya.

Hotman Paris menyebut pihak keluarga meminta pengadilan untuk berani melakukan terobosan baru di bidang hukum.

"Jadi ibu memohon ke pengadilan agar berani melakukan terobosan hukuman, karena sekarang kelakuan anak dibawah umur 15 tahun sudah seperti orang dewasa, karena kemajuan teknologi, mudah-mudahan hakim Indonesia berani lakukan terobosan hukum," ucap Hotman.

4 terduga pembunuh siswi SMP di Palembang, Rabu (4/9/2024)
4 terduga pembunuh siswi SMP di Palembang, Rabu (4/9/2024) (Ist)

 Tiga Pelaku Direhabilitasi

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, kembali menegaskan untuk tiga pelaku MZ, NS dan AS yang turut serta dalam kasus pembunuhan AA (13), Siswi kelas 2 Tribudi Mulya, akan menjalani proses rehabilitasi

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved