Berita Tebo

Praktisi Hukum Tebo Hatta Apresiasi Kejari Tebo Ungkap Kasus Korupsi Proyek Pasar Tanjung Bungur

Praktisi hukum Kabupaten Tebo, Hatta, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo yang mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Praktisi Hukum Tebo Hatta Apresiasi Kejari Tebo Ungkap Kasus Korupsi Proyek Pasar Tanjung Bungur 

TRIBUNJAMBI.COM, TEBO - Praktisi hukum Kabupaten Tebo, Hatta, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo yang mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur.

"Apresiasi setinggi-tingginya atas kerja cepat Kejari Tebo. Kejari sukses mengungkap kasus ini, terbukti sudah tujuh tersangka yang ditahan," katanya, Rabu (18/6/2025).

Hatta berharap semua pihak yang terlibat segera diadili. 

"Sebab, PR (pekerjaan rumah) Kejari Tebo masih banyak," ujarnya.

Hatta menilai, jika kasus dugaan korupi pembangunan Pasar Tanjung Bungur sudah berproses di pengadilan, maka Kejari Tebo akan bisa lebih fokus ke kasus-kasus yang lebih besar. 

Kejari Tebo telah menahan total tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur.

Baca juga: Pemuda Racuni Kekasih Sesama Jenis di Jambi Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Pengakuan AFY Punya Hubungan dengan RH 4 Tahun, Asmara Sejenis Berujung Pembunuhan di Jambi

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Terbaru, Kejari Tebo menahan empat tersangka pada Rabu dini hari (18/6/2025).

Awalnya, Kejari Tebo menahan tiga tersangka pada Rabu malam (11/6/2025). 

Ketiganya adalah N, Kadis Perindagkop selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); ES, Kabid Perdagangan selaku pejabat penandatanganan; dan S, pelaksana pembangunan pasar.

Pada Rabu dini hari (18/6/2025), Kejari Tebo menahan empat tersangka lagi.

Keempatnya adalah DU, Direktur CV KPB; H, peminjam bendera perusahaan; PS, konsultan perencana; dan H, konsultan pengawas.

Kajari Tebo Ridwan Ismawanta menjelaskan keempatnya ditahan selama 20 hari ke depan untuk penyelidikan.

Mereka disangkakan Pasal 2 dan 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved