Ayah Rudapaksa Anak

Pelaku Rudapaksa Anak Kandung Ditangkap di Medan, Diamankan Polres Tebo Berkat Laporan Bibi Korban

Polres Tebo berhasil menangkap seorang ayah berinisial J (40) terduga pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya, S (15) selama lebih dari 10 tahun.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Wira Dani Damanik
Polres Tebo berhasil menangkap seorang ayah berinisial J (40) terduga pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya, S (15) selama lebih dari sepuluh tahun. 

MUARA TEBO, TRIBUN - Polres Tebo berhasil menangkap seorang ayah berinisial J (40) terduga pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya, S (15) selama lebih dari sepuluh tahun.

Pelaku J diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sejak korban berusia 4 tahun, atau sejak tahun 2013 hingga Maret 2024.

Pelaku ditangkap di Kota Medan setelah polisi berhasil melacak keberadaannya.

"Pelaku sudah kita amankan, saat ini keberadaannya di Mapolres Tebo," kata Kanit PPA Polres Tebo, Aipda Addy Kurniawan, Minggu (15/9).

Kasus ini terungkap setelah bibi korban mengetahui S telah melahirkan seorang anak di sebuah rumah sakit di Kabupaten Bungo.

Setelah menginterogasi S, terungkap bahwa pelaku adalah ayah kandungnya sendiri. 

"Bibinya ini bertanya siapa ayah dari anak yang dilahirkan, dan korban akhirnya mengungkapkan pelaku adalah ayah kandungnya. Pelaku sempat ditelepon bibinya, namun ia berpura-pura amnesia dan terkejut, lalu memutuskan telepon secara mendadak," lanjut Addy.

Addy menjelaskan pelaku memiliki keleluasaan melakukan tindakan tersebut karena istrinya sehari-hari berjualan di pasar.

"Itu salah satu faktor, latar belakangnya," katanya.

Baca juga: Sempat Kabur, Ayah di Tebo Jambi yang Rudapaksa Anak Kandung Selama 10 Tahun Ditangkap

Baca juga: Polres Tebo Ringkus Ayah Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil

Pelaku sempat menghilang setelah Idul Fitri 2024 karena memiliki firasat bahwa perbuatannya akan diketahui. Berkat laporan dari bibi korban, polisi segera bergerak dan berhasil menangkap J di Kota Medan.

Atas perbuatannya, J diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan penambahan sepertiga dari hukuman maksimal tersebut.

Ungkap Kejahatan Ayah Korban

KASUS rudapaksa yang dilakukan J terhadap anak kandungnya, S (15) di Kabupaten Tebo terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi di sebuah rumah sakit di Kabupaten Bungo.

Bibi korban, yang pertama kali mengetahui kejadian ini merasa curiga setelah melihat kehadiran bayi tersebut dan mulai menanyakan asal usulnya kepada korban. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved