Kasus Suap RAPBD

Lagi, KPK Jebloskan 5 Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019 ke Penjara Terkait Kasus Suap Ketok Palu

Kelimanya ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menahan 5 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018, Senin (14/8/2023). 

Terkait teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka HH dkk.

"Besaran uang yang diterima HH, AR, BY, HA dan NR masing-masing berkisar sebesar Rp200 juta," kata Asep.

Direktur Penyidikan KPK ini menjelaskan, dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi 2017 dan 2018 akhirnya disahkan. 

Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka HH dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Zumi Zola Diperiksa

Baru-baru ini, KPK kembali memeriksa eks Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi, Selasa (1/8/2023).

Lewat pemeriksaan Zumi Zola, penyidik KPK mendalami dugaan aliran uang ke tersangka mantan Anggota DPRD Jambi Kusnindar (KN) dkk.

Di mana duit itu diperuntukkan agar memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. 

"Zumi Zola (mantan Gubernur Jambi Periode 2016-2021), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pemberian sejumlah uang untuk tersangka KN dkk agar memperlancar pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/8/2023).

Sementara itu, secara paralel penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan saksi di Polda Jambi.

Di sana tim penyidik memeriksa dua Anggota DPRD Jambi, Bustami Yahya dan • M. Khairil.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh para saksi dari Zumi Zola atas pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," kata Ali.

"Sekaligus dari para saksi juga dilakukan penyitaan uang dengan jumlah Rp80 juta," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tahan 5 Mantan Anggota DPRD Jambi di Kasus Suap Ketuk Palu

Baca berita terbaru  Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Kembali Diperiksa KPK Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi

Baca juga: Ini yang Disampaikan M Juber usai Divonis 4 Tahun pada Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi 2017-2018

Baca juga: Ini Uang Pengembalian yang Harus Dilunasi 4 Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi 2017-2018

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved