Kasus Suap RAPBD
Ini Uang Pengembalian yang Harus Dilunasi 4 Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi 2017-2018
Berikut rincian uang pengembalian yang harus dibayarkan empat terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD jambi 2017-2018, usai vonis 4 tahun penjara bagi ke
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berikut rincian uang pengembalian yang harus dibayarkan empat terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018, usai vonis 4 tahun penjara bagi keempatnya, Senin (24/7/2023)
Dikatakan Jaksa KPK Putra Iskandar, keempat terdakwa harus mengembalikan uang hasil korupsi pada kasus ini.
Berikut rincian uang pengembalian yang sudah maupun yang belum dibayarkan oleh masing masing terdakwa, dimana untuk terdakwa M Juber besar uang pengganti Rp 300 juta, yang sudah dikembalikan Rp 285 juta, sehingga masih ada sisa Rp 15 juta dengan subsider 1 bulan.
Untuk terdakwa Poprianto, nilai total uang pengembalian yang harus dibayar sebesar Rp 300 juta, sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp 275 juta dan masih ada sisa Rp 25 juta serta subsider 1 bulan kurungan jika uang tersebut tidak dibayarkan.
Kemudian terdakwa Ismet Kahar, sama dengan Poprianto uang pengembalian yang harus dibayar sebesar Rp 300 juta, yang telah dilakukan pembayaran Rp 275 juta, sisa Rp 25 juta lagi serta subsider 1 bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa Tartiniah RH, dari total uang pengembalian yang harus dibayar Rp 150 juta, uang tersebut sudah dikembalikan semua dalam artian tidak lagi terhutang (lunas).
"Subsidernya sama saja bagi keempat terdakwa, jika tidak dibayarkan maka akan mendapat kurungan tambahan selama Satu bulan, " pungkasnya. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jaksa KPK Puas dengan Vonis 4 Tahun untuk Empat Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi 2017-2018
Baca juga: Mutiara Ramadhani Dongkrak Elektabilitas Partai Demokrat di Jambi
Baca juga: Artis Bobby Joseph Ditangkap di Rumahnya, Karena Memiliki Tembakau Sintetis
Mutiara Ramadhani Dongkrak Elektabilitas Partai Demokrat di Jambi |
![]() |
---|
Jaksa KPK Puas dengan Vonis 4 Tahun untuk Empat Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi 2017-2018 |
![]() |
---|
Artis Bobby Joseph Ditangkap di Rumahnya, Karena Memiliki Tembakau Sintetis |
![]() |
---|
Batanghari Naik Status Menjadi Madya untuk Kabupaten Layak Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.