Kasus Suap RAPBD

Jaksa KPK Puas dengan Vonis 4 Tahun untuk Empat Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi 2017-2018

Pasca pembacaan putusan hakim pada kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merasa puas dengan putusan hakim.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Jaksa KPK Putra Iskandar 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasca pembacaan putusan hakim pada kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merasa puas dengan putusan hakim. Namun tetap pikir-pikir untuk langkah selanjutnya.

Hal itu disampaikan Putra Iskandar, Jaksa KPK, Senin (24/7/2023) usai mendengar pembacaan putusan majelis hakim.

"Dari putusan hakim tadi, baik tuntutan dan putusan itu sama, dari tuntutan pidana minimal juga dikabulkan hakim. Jadi kami merasa sangat puas dan sesuai dengan harapan kami, " ujarnya.

Lanjutnya, jika dilihat dari pasal yang diterapkan terdakwa bisa dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup atau paling ringan minimal 4 tahun penjara.

"Namun karena keempat terdakwa ini membuka perannya dan peran terdakwa lainnya, dan mengakui perbuatan serta membayar uang pengganti sebagian besar meski ada sebagian kecil masih belum dibayar. Akhirnya dijauhi hanya pidana minimal saja," bebernya.

Dari hasil sidang ini pihaknya akan melaporkan ke pimpinan, sementara untuk sikap atau langkah selanjutnya kita sama dengan sikap kuasa hukum terdakwa kita akan pikir pikir juga.

"Setelah ini kita laporkan ke pimpinan, nanti keputusan pimpinan seperti apa baru kita sampaikan setelah Tujuh hari ke depan, " tandasnya. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Resmi Menjabat Sekretaris Pimda PKN Jambi, Eko Harwanto Akan Kebut Persiapan Pemilu 2024

Baca juga: M Juber Cs Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Baca juga: Artis Bobby Joseph Ditangkap di Rumahnya, Karena Memiliki Tembakau Sintetis

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved