Kasus Suap RAPBD

M Juber Cs Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jambi memutuskan vonis 4 tahun penjara untuk empat terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018, Senin (24/7/202

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jambi memvonis 4 tahun penjara untuk empat terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018, Senin (24/7/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Selama dua jam proses sidang putusan berjalan, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jambi memutuskan vonis 4 tahun penjara untuk empat terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018, Senin (24/7/2023)

Dalam amar putusan Hakim Ketua Budi Chandra, tersebut memutuskan hukuman penjara 4 tahun terhadap masing-masing terdakwa.

Mengingat masing-masing terdakwa terbukti secara sah bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.

"Menjatuhkan pidana, terhadap para terdakwa selama 4 tahun kurungan dengan denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana subsider 1 bulan kurungan," cuplikan amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua.

Setelah membacakan putusan tersebut, hakim menyampaikan bagi kuasa hukum maupun pemohon untuk dapat melakukan proses hukum atau banding, dan pikir pikir selama 7 hari ke depan.

Usai persidangan, isak tangis mewarnai ruang persidangan. Dari masing-masing keluarga terdakwa yang ikut hadir dalam dan menyaksikan proses persidangan tersebut. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Terdakwa Tartiniah RH Pakai Kursi Roda Datangi PN Jambi Jelang Vonis Kasus Suap Ketok Palu RAPBD

Baca juga: BWS Sumatera VI Jambi Sebut Sampah dan Sedimentasi Bikin Kinerja Sungai Tak Maksimal

Baca juga: Pj Bupati Tebo Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter 22, 2 Haji Tebo Meninggal di Tanah Suci

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved