Kasus Suap RAPBD
Terdakwa Tartiniah RH Pakai Kursi Roda Datangi PN Jambi Jelang Vonis Kasus Suap Ketok Palu RAPBD
Jelang pembacaan sidang putusan tindak pidana korupsi RAPBD Jambi 2017-2018 untuk terdakwa M Juber cs, satu persatu terdakwa mulai berdatangan,
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jelang pembacaan sidang putusan tindak pidana korupsi RAPBD Jambi 2017-2018 untuk terdakwa M Juber cs, satu persatu terdakwa mulai berdatangan, Senin (24/7/2023).
Dari pantauan Tribunjambi.com, di Pengadilan Tipikor Jambi, satu dari empat terdakwa yang akan menjalani sidang putusan hari ini sudahberdatangan.
Yakni mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Tartiniah RH.
Pada pukul 9.35 WIB Tartiniah RH tiba di PN Jambi dengan mengenakan rompi tahanan.
Selain itu, terdakwa juga terlihat berjalan tertatih menggunakan tongkat sebelum akhirnya dibantu duduk di kursi roda untuk menuju ruang tunggu persidangan.
Tiga terdakwa lainnya yakni M Juber, Poprianto dan Ismet Kahar sudha lebih dulu tiba dan menunggu di ruang tunggu.
Pada sidang sidang sebelumnya, terdakwa Tartiniah RH mengikuti sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Jambi.
Baca juga: BREAKING NEWS Hari Ini Vonis Anggota DPRD Jambi M Juber Cs Kasus Suap Ketok Palu RAPBD 2017-2018
Baca juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
Di sidang sebelumnya pula, hakim ketua meminta seluruh terdakwa untuk dihadirkan secara langsung di pengadilan dalam agenda pembacaan putusan.
Hakim menilai saat ini status pandemi covid sudah dicabut, sehingga di sidang virtual tidak bisa lagi digunakan.
Hingga saat ini dari pantauan Tribunjambi.com di lapangan sidang beragendakan pembacaan putusan terhadap empat terdakwa ketok palu masih belum dimulai. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BREAKING NEWS Hari Ini Vonis Anggota DPRD Jambi M Juber Cs Kasus Suap Ketok Palu RAPBD 2017-2018
Baca juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
Baca juga: Update Pengantin Kabur Usai 10 Hari Menikah, Suami Kini Siapkan Pengacara Hadapi Vera: Sakit Hati
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.