Kasus Suap RAPBD
BREAKING NEWS Hari Ini Vonis Anggota DPRD Jambi M Juber Cs Kasus Suap Ketok Palu RAPBD 2017-2018
Pengadilan Negeri Tipikor Jambi hari ini, Senin (24/7/2023) dijadwalkan menggelar sidang putusan, terkait perkara ketok palu RAPBD 2017-2018
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri Tipikor Jambi hari ini, Senin (24/7/2023) dijadwalkan menggelar sidang putusan, terkait perkara ketok palu RAPBD 2017-2018 untuk terdakwa M Juber cs.
Pantauan Tribunjambi.com, di Pengadilan Tipikor Jambi pukul 9.12 WIB, di area ruang sidang terparkir satu mobil tahanan bertuliskan Kejaksaan Negeri Jambi.
Selain itu, beberapa orang sudah terlihat memenuhi lobi ruang sidang Kartika tempat dimana sidang putusan M Juber cs akan digelar hari ini.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Pengadilan Negeri Jambi, sidang putusan M Juber cs akan berlangsung pada pukul 9.00, hingga berita ini diturunkan persidangan masih belum dimulai.
Diberitakan sebelumnya, sidang putusan M Juber cs ini dijadwalkan berlangsung pada Senin lalu. Namun dikarenakan hakim ketua sakit akhirnya sidang ditunda hingga senin ini.
Dalam pembacaan putusan tersebut, untuk empat terdakwa kasus ketok palu yang sempat menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, diantaranya M Juber, Porianto, Ismet Kahar dan Tartiniah RH.
Putusan Hakim
Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Tartinian RH, pada puk 09.35 tiba di PN Jambi menggunakan rompi tahanan.
Dia terlihat berjalan tertatih gunakan tongkat sebelum akhirnya dibantu duduk di kursi roda untuk menuju ruang tunggu persidangan.
Pada sidang sidang sebelumnya, Tartiniah hanya mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Jambi.
Dia dihadirkan ke ruang sidang secara langsung atas perintah hakim ketua pada sidang sebelumnya.
Selama dua jam proses sidang putusan berjalan, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jambi memutuskan vonis masing-masing 4 tahun penjara terdakwa.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Budi Chandra, semua terdakwa mendapatkan hukuman yang sama.
Mereka dinyatakan terbukti secara sah bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
"Menjatuhkan pidana, terhadap para terdakwa selama 4 tahun kurungan dengan denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana subsider 1 bulan kurungan," cuplikan amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.