Kasus Suap RAPBD
BREAKING NEWS Hari Ini Vonis Anggota DPRD Jambi M Juber Cs Kasus Suap Ketok Palu RAPBD 2017-2018
Pengadilan Negeri Tipikor Jambi hari ini, Senin (24/7/2023) dijadwalkan menggelar sidang putusan, terkait perkara ketok palu RAPBD 2017-2018
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
Setelah membacakan putusan tersebut, hakim menyampaikan bagi kuasa hukum maupun terdakwa bisa melakukan banding dan pikir pikir selama 7 hari ke depan.
Usai persidangan, isak tangis mewarnai ruang persidangan.
Keluarga para terdakwa yang ikut hadir dalam dan menyaksikan proses persidangan tersebut.
Setelah pembacaan putusan hakim, Jaksa penuntut Umum KPK merasa puas putusan hakim.
Namun mereka tetap pikir-pikir untuk langkah selanjutnya.
Hal itu disampaikan Putra Iskandar Jaksa KPK Senin (24/7/2023) usai mendengar pembacaan putusan.
"Putusan hakim tadi, baik tuntutan dan putusan itu sama, dari tuntutan pidana minimal juga dikabulkan hakim. Jadi kami merasa sangat puas dan sesuai dengan harapan kami," ujarnya.
Lanjutnya, jika dilihat pasal yang diterapkan terdakwa bisa dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup, paling ringan 4 tahun penjara.
"Namun karena keempat terdakwa ini membuka perannya dan peran terdakwa lainnya, dan mengakui perbuatan serta membayar uang pengganti sebagian besar meski ada sebagian kecil masih belum dibayar. Akhirnya dijauhi hanya pidana minimal saja," bebernya.
Dari hasil sidang ini pihaknya akan melaporkan ke pimpinan, sementara untuk sikap atau langkah selanjutnya kita sama dengan sikap kuasa hukum terdakwa kita akan pikir pikir juga.
"Setelah ini kita laporkan ke pimpinan, nanti keputusan pimpinan seperti apa baru kita sampaikan setelah Tujuh hari ke depan, " tandasnya.
Kuasa Hukum Terdakwa M Juber Cs, Musri Nauli pada Senin (24/7/2023) menuturkan, dalam perkara ini jaksa KPK menuntut terdakwa dengan pasal 12.
"Seharusnya hakim menyampaikan alasan mengapa dia menggunakan Pasal 12 dan apa alasannya menolak kita perjuangkan di pasal 11. Terkait apakah akan melakukan banding atau tidak kita pikir pikir dulu," ujarnya.
Menurut pertimbangan kuasa hukum, terdakwa ini tidak aktif karena di pasal 11 dan 12 itu menjelaskan terkait aktif atau tidak aktif.
Lanjutnya, dari vonis hakim tadi terdapat tiga poin yang digaris bawahi pertama penjara, denda dan uang pengganti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.