Kasus Suap RAPBD

BREAKING NEWS Hari Ini Vonis Anggota DPRD Jambi M Juber Cs Kasus Suap Ketok Palu RAPBD 2017-2018

Pengadilan Negeri Tipikor Jambi hari ini, Senin (24/7/2023) dijadwalkan menggelar sidang putusan, terkait perkara ketok palu RAPBD 2017-2018

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2028 di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (4/7/2023). 

Terkait uang pengembalian, menurut mereka terdakwa hanya menerima Rp 285 dan 275 juta tidak Rp 300 juta.

Karena faktanya begitu uang yang diberikan Zumi Zola untuk dibagikan kepada DPRD Provinsi Jambi saat itu memang dipotong oleh fraksi.

"Mereka mengembalikan sesuai apa yang mereka terima," tandasnya. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Update Pengantin Kabur Usai 10 Hari Menikah, Suami Kini Siapkan Pengacara Hadapi Vera: Sakit Hati

Baca juga: Banjir Skin Starlight, Kode Redeem Mobile Legends MLBB Hari Ini Senin 24 July 2023

Baca juga: Masyarakat Miskin Ekstrem Kota Jambi Menurun, Maulana: Dampak dari Program Pemkot Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved