Kasus Suap RAPBD
BREAKING NEWS Hari Ini Vonis Anggota DPRD Jambi M Juber Cs Kasus Suap Ketok Palu RAPBD 2017-2018
Pengadilan Negeri Tipikor Jambi hari ini, Senin (24/7/2023) dijadwalkan menggelar sidang putusan, terkait perkara ketok palu RAPBD 2017-2018
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri Tipikor Jambi hari ini, Senin (24/7/2023) dijadwalkan menggelar sidang putusan, terkait perkara ketok palu RAPBD 2017-2018 untuk terdakwa M Juber cs.
Pantauan Tribunjambi.com, di Pengadilan Tipikor Jambi pukul 9.12 WIB, di area ruang sidang terparkir satu mobil tahanan bertuliskan Kejaksaan Negeri Jambi.
Selain itu, beberapa orang sudah terlihat memenuhi lobi ruang sidang Kartika tempat dimana sidang putusan M Juber cs akan digelar hari ini.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Pengadilan Negeri Jambi, sidang putusan M Juber cs akan berlangsung pada pukul 9.00, hingga berita ini diturunkan persidangan masih belum dimulai.
Diberitakan sebelumnya, sidang putusan M Juber cs ini dijadwalkan berlangsung pada Senin lalu. Namun dikarenakan hakim ketua sakit akhirnya sidang ditunda hingga senin ini.
Dalam pembacaan putusan tersebut, untuk empat terdakwa kasus ketok palu yang sempat menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, diantaranya M Juber, Porianto, Ismet Kahar dan Tartiniah RH.
Putusan Hakim
Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Tartinian RH, pada puk 09.35 tiba di PN Jambi menggunakan rompi tahanan.
Dia terlihat berjalan tertatih gunakan tongkat sebelum akhirnya dibantu duduk di kursi roda untuk menuju ruang tunggu persidangan.
Pada sidang sidang sebelumnya, Tartiniah hanya mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Jambi.
Dia dihadirkan ke ruang sidang secara langsung atas perintah hakim ketua pada sidang sebelumnya.
Selama dua jam proses sidang putusan berjalan, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jambi memutuskan vonis masing-masing 4 tahun penjara terdakwa.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Budi Chandra, semua terdakwa mendapatkan hukuman yang sama.
Mereka dinyatakan terbukti secara sah bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
"Menjatuhkan pidana, terhadap para terdakwa selama 4 tahun kurungan dengan denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana subsider 1 bulan kurungan," cuplikan amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua.
Setelah membacakan putusan tersebut, hakim menyampaikan bagi kuasa hukum maupun terdakwa bisa melakukan banding dan pikir pikir selama 7 hari ke depan.
Usai persidangan, isak tangis mewarnai ruang persidangan.
Keluarga para terdakwa yang ikut hadir dalam dan menyaksikan proses persidangan tersebut.
Setelah pembacaan putusan hakim, Jaksa penuntut Umum KPK merasa puas putusan hakim.
Namun mereka tetap pikir-pikir untuk langkah selanjutnya.
Hal itu disampaikan Putra Iskandar Jaksa KPK Senin (24/7/2023) usai mendengar pembacaan putusan.
"Putusan hakim tadi, baik tuntutan dan putusan itu sama, dari tuntutan pidana minimal juga dikabulkan hakim. Jadi kami merasa sangat puas dan sesuai dengan harapan kami," ujarnya.
Lanjutnya, jika dilihat pasal yang diterapkan terdakwa bisa dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup, paling ringan 4 tahun penjara.
"Namun karena keempat terdakwa ini membuka perannya dan peran terdakwa lainnya, dan mengakui perbuatan serta membayar uang pengganti sebagian besar meski ada sebagian kecil masih belum dibayar. Akhirnya dijauhi hanya pidana minimal saja," bebernya.
Dari hasil sidang ini pihaknya akan melaporkan ke pimpinan, sementara untuk sikap atau langkah selanjutnya kita sama dengan sikap kuasa hukum terdakwa kita akan pikir pikir juga.
"Setelah ini kita laporkan ke pimpinan, nanti keputusan pimpinan seperti apa baru kita sampaikan setelah Tujuh hari ke depan, " tandasnya.
Kuasa Hukum Terdakwa M Juber Cs, Musri Nauli pada Senin (24/7/2023) menuturkan, dalam perkara ini jaksa KPK menuntut terdakwa dengan pasal 12.
"Seharusnya hakim menyampaikan alasan mengapa dia menggunakan Pasal 12 dan apa alasannya menolak kita perjuangkan di pasal 11. Terkait apakah akan melakukan banding atau tidak kita pikir pikir dulu," ujarnya.
Menurut pertimbangan kuasa hukum, terdakwa ini tidak aktif karena di pasal 11 dan 12 itu menjelaskan terkait aktif atau tidak aktif.
Lanjutnya, dari vonis hakim tadi terdapat tiga poin yang digaris bawahi pertama penjara, denda dan uang pengganti.
Terkait uang pengembalian, menurut mereka terdakwa hanya menerima Rp 285 dan 275 juta tidak Rp 300 juta.
Karena faktanya begitu uang yang diberikan Zumi Zola untuk dibagikan kepada DPRD Provinsi Jambi saat itu memang dipotong oleh fraksi.
"Mereka mengembalikan sesuai apa yang mereka terima," tandasnya. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Update Pengantin Kabur Usai 10 Hari Menikah, Suami Kini Siapkan Pengacara Hadapi Vera: Sakit Hati
Baca juga: Banjir Skin Starlight, Kode Redeem Mobile Legends MLBB Hari Ini Senin 24 July 2023
Baca juga: Masyarakat Miskin Ekstrem Kota Jambi Menurun, Maulana: Dampak dari Program Pemkot Jambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.