Berita Jambi

Jadi Saksi di Sidang Suap RAPBD 2017, Zumi Zola Akui Ada Permintaan Uang Ketok Palu DPRD Jambi

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola kembali hadir sebagai saksi kasus suap pengesahan RAPBD 2017 di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (23/9/2025). 

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola kembali hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (23/9/2025).  

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola kembali hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (23/9/2025). 

Ia bersaksi dalam sidang kasus suap pengesahan RAPBD 2017 dengan terdakwa Suliyanti.

Selain Zumi Zola, sejumlah saksi lain juga dihadirkan, yakni mantan Kadis PU Provinsi Jambi Dodi Irawan, mantan Kabid Bina Marga Budi Nurahman, serta dua orang dekat Apif Firmansyah, Sendi dan Basri.

Dalam persidangan, Zumi Zola mengakui adanya permintaan uang ketok palu dari unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi agar RAPBD 2017 bisa disahkan.

“Saya harus ambil keputusan berat, karena kalau tidak (disahkan) yang dirugikan masyarakat Jambi. Saya memang salah waktu itu,” ujar Zumi Zola di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, saksi Dodi Irawan menyebut pimpinan dewan saat itu, Cornelis Buston, meminta paket pekerjaan senilai Rp 50 miliar. 

Selain itu, Komisi III DPRD juga disebut meminta Rp 175 juta per orang.

“Saya bilang saya tidak bisa memutuskan, saya lapor ke gubernur dulu,” kata Dodi.

Baca juga: Nasib Mirna Nekat Pinjol Demi DP Mobil Perkara Gengsi, Pinjam Rp 3 Juta Jadi Rp 60 Juta, Kini Kabur

Baca juga: Saksi Sidang Ketok Palu RAPBD Jambi Minta Eks Kadis PU Juga Diproses Hukum, Karena Memberi Uang

Baca juga: Sidang Suap Ketok Palu APBD Jambi untuk Terdakwa Suliyanti, Didakwa Terima Suap Rp200 juta

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved