Perusahaan Batu Bara Disanksi
10 Tambang Batubara di Jambi Ditutup Sementara, Pengamat: Bagian dari Sanksi Administrasi
Pengamat Hukum Jambi, Dr. Dony Yusra Pebrianto, menanggapi penutupan sementara 10 tambang batubara di Jambi.
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengamat Hukum Jambi, Dr. Dony Yusra Pebrianto, menanggapi penutupan sementara 10 tambang batubara di Jambi.
Hal itu disampaikannya saat dihubungi Tribunjambi.com melalui pesan singkat.
Menurutnya, penutupan sementara tersebut merupakan salah satu bentuk sanksi administrasi.
“Hal itu salah satu sanksi administrasi, sebab berkaitan dengan reklamasi lahan pasca penambangan,” kata Dr. Dony.
Ia menegaskan, adanya sanksi administrasi tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi.
“Bicara soal tambang, poin utama pasca penambangan ialah reklamasi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dr. Dony menjelaskan bahwa persoalan tambang tidak hanya menyangkut aspek hukum yang ditegakkan, tetapi juga pemulihan lingkungan.
“Segala aspek hukum lingkungan itu ruh-nya di pemulihan lingkungan seperti semula, sehingga harus ditinjau lebih lanjut,” jelasnya.
Baca juga: Heboh Mikrofon Mati Saat Sidang PBB Bahas Palestina, Pidato Prabowo Disorot
Baca juga: Zumi Zola Ungkap Dana Suap Ketok Palu RAPBD 2017 ke Dewan Sempat Kurang di Persidangan
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Suap RAPBD 2017, Zumi Zola Akui Ada Permintaan Uang Ketok Palu DPRD Jambi
| Perusahaan Batu Bara di Jambi Disanksi Potensi Tambah, 10 IUP Diperkirakan Rp1,490 T |
|
|---|
| Lokasi 10 Tambang Batu Bara di Jambi yang Disetop Sementara ESDM Sanksi Terkait Jaminan Pascatambang |
|
|---|
| 10 Perusahaan Tambang di Jambi Disetop Sementara, Fasha: Harus Patuh Aturan |
|
|---|
| 10 Perusahaan Batu Bara di Jambi Disetop Kementerian ESDM, Walhi Ungkap Temuan Sebenarnya |
|
|---|
| Walhi Jambi Nilai Penutupan 10 Tambang Batubara Belum Cukup, Minta Transparansi Sanksi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.