Perusahaan Batu Bara Disanksi

Perusahaan Batu Bara di Jambi Disanksi Potensi Tambah, 10 IUP Diperkirakan Rp1,490 T

"Ketika perusahaan itu (yang ditangguhkan) sudah melakukan pembayaran, kemudian melapor ke kami, kami akan buka kembali (izinnya)"

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI
Ada 190 perusahaan pemilik izin tambang mineral dan batu bara (minerba) disanksi setop sementara oleh Kementerian ESDM, 10 di antaranya perusahaan batu bara di Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 190 izin tambang mineral dan batu bara ditangguhkan Kementerian ESDM. Dari jumlah tersebut, 10 izin tambang batu bara di Jambi.

Jika perusahan tambang ingin beroperasi lagi, maka harus membayar dana jaminan reklamasi dan pascatambang.

"Ketika perusahaan itu (yang ditangguhkan) sudah melakukan pembayaran, kemudian melapor ke kami, kami akan buka kembali (izinnya),” ujar Tri Winarno, 

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dalam acara "Meneropong Pencapaian ESG di Tengah HUT RI ke-80" yang dipantau dari Jakarta, pekan lalu.

Sebelumnya, kata Tri, pemerintah sudah melayangkan surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga ke perusahaan. Karena tidak ada tindak lanjut, maka izin 190 perusahaan tambang resmi ditangguhkan. Penangguhan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Selama sanksi berlaku, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, serta pemantauan tambang dan lingkungan di wilayah izin usaha mereka. 

Tri menegaskan jaminan reklamasi dan pascatambang bukan formalitas administratif, melainkan indikator kedewasaan tata kelola perusahaan.

Sejauh ini, Kementerian ESDM sudah menerima dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebesar Rp30 triliun hingga Rp35 triliun. 

Dana tersebut ditempatkan di bank pemerintah.

"Kalau total nilai untuk reklamasi dan pascatambang yang saat ini, mungkin sekitar Rp30 triliun-Rp35 triliun dan ditempatkan di bank pemerintah," kata Tri. 

Kepatuhan perusahaan dalam menyetor jaminan naik dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen. Pemerintah menargetkan angka itu bisa mencapai 100 persen.

Kisaran Rp200 Juta per Ha

Besaran jaminan reklamasi besarannya berbeda-beda setiap daerah, disesuaikan dengan wilayahnya. 

Secara rata-rata, jaminan reklamasi di kisaran Rp200 juta per hektare (ha).

Di Jambi, ada 10 perusahaan tambang batu bara yang disanksi Kementerian ESDM

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved