Perusahaan Batu Bara Disanksi
Perusahaan Batu Bara di Jambi Disanksi Potensi Tambah, 10 IUP Diperkirakan Rp1,490 T
"Ketika perusahaan itu (yang ditangguhkan) sudah melakukan pembayaran, kemudian melapor ke kami, kami akan buka kembali (izinnya)"
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 190 izin tambang mineral dan batu bara ditangguhkan Kementerian ESDM. Dari jumlah tersebut, 10 izin tambang batu bara di Jambi.
Jika perusahan tambang ingin beroperasi lagi, maka harus membayar dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
"Ketika perusahaan itu (yang ditangguhkan) sudah melakukan pembayaran, kemudian melapor ke kami, kami akan buka kembali (izinnya),” ujar Tri Winarno,
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dalam acara "Meneropong Pencapaian ESG di Tengah HUT RI ke-80" yang dipantau dari Jakarta, pekan lalu.
Sebelumnya, kata Tri, pemerintah sudah melayangkan surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga ke perusahaan. Karena tidak ada tindak lanjut, maka izin 190 perusahaan tambang resmi ditangguhkan. Penangguhan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Selama sanksi berlaku, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, serta pemantauan tambang dan lingkungan di wilayah izin usaha mereka.
Tri menegaskan jaminan reklamasi dan pascatambang bukan formalitas administratif, melainkan indikator kedewasaan tata kelola perusahaan.
Sejauh ini, Kementerian ESDM sudah menerima dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebesar Rp30 triliun hingga Rp35 triliun.
Dana tersebut ditempatkan di bank pemerintah.
"Kalau total nilai untuk reklamasi dan pascatambang yang saat ini, mungkin sekitar Rp30 triliun-Rp35 triliun dan ditempatkan di bank pemerintah," kata Tri.
Kepatuhan perusahaan dalam menyetor jaminan naik dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen. Pemerintah menargetkan angka itu bisa mencapai 100 persen.
Kisaran Rp200 Juta per Ha
Besaran jaminan reklamasi besarannya berbeda-beda setiap daerah, disesuaikan dengan wilayahnya.
Secara rata-rata, jaminan reklamasi di kisaran Rp200 juta per hektare (ha).
Di Jambi, ada 10 perusahaan tambang batu bara yang disanksi Kementerian ESDM.
Lokasi 10 Tambang Batu Bara di Jambi yang Disetop Sementara ESDM Sanksi Terkait Jaminan Pascatambang |
![]() |
---|
10 Perusahaan Tambang di Jambi Disetop Sementara, Fasha: Harus Patuh Aturan |
![]() |
---|
10 Perusahaan Batu Bara di Jambi Disetop Kementerian ESDM, Walhi Ungkap Temuan Sebenarnya |
![]() |
---|
10 Tambang Batubara di Jambi Ditutup Sementara, Pengamat: Bagian dari Sanksi Administrasi |
![]() |
---|
Walhi Jambi Nilai Penutupan 10 Tambang Batubara Belum Cukup, Minta Transparansi Sanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.