Perusahaan Batu Bara Disanksi

Perusahaan Batu Bara di Jambi Disanksi Potensi Tambah, 10 IUP Diperkirakan Rp1,490 T

"Ketika perusahaan itu (yang ditangguhkan) sudah melakukan pembayaran, kemudian melapor ke kami, kami akan buka kembali (izinnya)"

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI
Ada 190 perusahaan pemilik izin tambang mineral dan batu bara (minerba) disanksi setop sementara oleh Kementerian ESDM, 10 di antaranya perusahaan batu bara di Jambi. 

Wajib Dibayar

Jaminan pascatambang wajib dibayar. 

Hal itu tertuang dalam  Peraturan Menteri ESDM No. 26/2018 dan pelaksanaannya diawasi langsung oleh Inspektur Tambang sebagaimana diatur dalam PP No. 55/2010. 

Salah satu tugas utama pemegang IUP adalah melaksanakan reklamasi dan pascatambang untuk mengembalikan lahan bekas tambang ke kondisi semula.

Dalam surat resmi ESDM dijelaskan, penghentian sementara ini dapat berlaku hingga maksimal 60 hari kalender. 

Namun, sanksi bisa dicabut lebih cepat apabila perusahaan mengajukan dan memperoleh penetapan dokumen rencana reklamasi, dan menempatkan jaminan reklamasi hingga tahun 2025. 

Fasha: Perusahaan yang Disanksi Potensi Tambah

Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, mengatakan perusahaan tambang batu bara yang disetop operasionalnya, karena tidak patuh terhadap aturan berkemungkinan jumlahnya akan bertambah dalam waktu dekat ini.

Hal ini mengacu terhadap beberapa perusahaan yang mereka dalami dan telah mereka panggil kesehatan.

"Dalam waktu dekat ini, bakal ada perusahaan batu bara yg akan disetop lagi operasionalnya," ujar Politisi Partai Demokrat ini via telepon seluler kepada Tribun Jambi.

Syarif Fasha mengatakan dari perusahaan asal Jambi yang dimaksud, baru dipanggil ke Senayan saat rapat kemarin. 

Mereka diminta untuk melakukan pembayaran kewajiban jaminan reklamasi tambang.

Dalam rapat tersebut, kata Fasha, DPR RI memberikan waktu tiga bulan kepada perusahaan tambang yang bermasalah di Jambi untuk melunasi kewajiban.

"Jika tidak, mereka akan menyusul 10 perusahaan yang sebelumnya telah dihentikan sementara operasionalnya," ujarnya.

Syarif Fasha mengingatkan perusahaan tambang untuk patuh aturan dan tidak merugikan masyakat.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved