Perusahaan Batu Bara Disanksi
Perusahaan Batu Bara di Jambi Disanksi Potensi Tambah, 10 IUP Diperkirakan Rp1,490 T
"Ketika perusahaan itu (yang ditangguhkan) sudah melakukan pembayaran, kemudian melapor ke kami, kami akan buka kembali (izinnya)"
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: asto s
Wajib Dibayar
Jaminan pascatambang wajib dibayar.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26/2018 dan pelaksanaannya diawasi langsung oleh Inspektur Tambang sebagaimana diatur dalam PP No. 55/2010.
Salah satu tugas utama pemegang IUP adalah melaksanakan reklamasi dan pascatambang untuk mengembalikan lahan bekas tambang ke kondisi semula.
Dalam surat resmi ESDM dijelaskan, penghentian sementara ini dapat berlaku hingga maksimal 60 hari kalender.
Namun, sanksi bisa dicabut lebih cepat apabila perusahaan mengajukan dan memperoleh penetapan dokumen rencana reklamasi, dan menempatkan jaminan reklamasi hingga tahun 2025.
Fasha: Perusahaan yang Disanksi Potensi Tambah
Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, mengatakan perusahaan tambang batu bara yang disetop operasionalnya, karena tidak patuh terhadap aturan berkemungkinan jumlahnya akan bertambah dalam waktu dekat ini.
Hal ini mengacu terhadap beberapa perusahaan yang mereka dalami dan telah mereka panggil kesehatan.
"Dalam waktu dekat ini, bakal ada perusahaan batu bara yg akan disetop lagi operasionalnya," ujar Politisi Partai Demokrat ini via telepon seluler kepada Tribun Jambi.
Syarif Fasha mengatakan dari perusahaan asal Jambi yang dimaksud, baru dipanggil ke Senayan saat rapat kemarin.
Mereka diminta untuk melakukan pembayaran kewajiban jaminan reklamasi tambang.
Dalam rapat tersebut, kata Fasha, DPR RI memberikan waktu tiga bulan kepada perusahaan tambang yang bermasalah di Jambi untuk melunasi kewajiban.
"Jika tidak, mereka akan menyusul 10 perusahaan yang sebelumnya telah dihentikan sementara operasionalnya," ujarnya.
Syarif Fasha mengingatkan perusahaan tambang untuk patuh aturan dan tidak merugikan masyakat.
Lokasi 10 Tambang Batu Bara di Jambi yang Disetop Sementara ESDM Sanksi Terkait Jaminan Pascatambang |
![]() |
---|
10 Perusahaan Tambang di Jambi Disetop Sementara, Fasha: Harus Patuh Aturan |
![]() |
---|
10 Perusahaan Batu Bara di Jambi Disetop Kementerian ESDM, Walhi Ungkap Temuan Sebenarnya |
![]() |
---|
10 Tambang Batubara di Jambi Ditutup Sementara, Pengamat: Bagian dari Sanksi Administrasi |
![]() |
---|
Walhi Jambi Nilai Penutupan 10 Tambang Batubara Belum Cukup, Minta Transparansi Sanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.