Perusahaan Batu Bara Disanksi

10 Perusahaan Batu Bara di Jambi Disetop Kementerian ESDM, Walhi Ungkap Temuan Sebenarnya

“100 persen tidak dipulihkan, lubang tambang ditinggalkan begitu saja, tanpa mengembalikan fungsi ekologis,” katanya.

Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI
Ada 190 perusahaan pemilik izin tambang mineral dan batu bara (minerba) disanksi setop sementara oleh Kementerian ESDM, 10 di antaranya perusahaan batu bara di Jambi. 

TRIBUN JAMBI.COM, JAMBI - Sebanayak 190 perusahaan pemilik izin tambang mineral dan batu bara (minerba) disanksi setop sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 

Dari jumlah tersebut, 10 perusahaan di antaranya beroperasi di Provinsi Jambi.

Selain 10 perusahaan di Jambi, perusahaan-perusahaan yang terkena sanksi tersebar di sejumlah daerah, yaitu Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara.

Jambi memiliki kekayaan alam yang beragam. Provinsi di pesisir timur di bagian tengah Pulau Sumatera ini memiliki kekayaan alam emas, batu bara, minyak bumi, komoditas kelapa sawit, karet. Luas Provinsi Jambi 50.160,05 klometer persegi.

Penyetopan sementara itu berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba.

"Ini evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Ditjen Minerba," ujar Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saat Green Energy Summit 2025 Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Dia mengatakan perusahaan-perusahaan yang mendapat sanksi penangguhan izin ada beberapa penyebabnya. 

Semisal evaluasi terkait ketaatan mereka dalam menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang, evaluasi pelaksanaan produksi yang mengacu kepada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dan lain-lain.

Terkait ketaatan terhadap RKAB, kata Yuliot, hasil evaluasi dari sebagian perusahaan yang izinnya ditangguhkan menunjukkan mereka berproduksi melebihi RKAB yang disetujui.

"Kalau sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usaha yang diberikan pada tahun yang bersangkutan, seharusnya tidak ada masalah," katanya.

Lantas apakah penangguhan izin perusahaan itu akan bisa ditarik kembali?
Yuliot mengatakan hal tersebut tergantung hasil evaluasi Ditjen Minerba. 
"Kami lihat dari evaluasi (Ditjen) Minerba," katanya.

Soal Jaminan Reklamasi

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, sanksi penghentian sementara aktivitas 190 perusahaan tambang terkait kewajiban perusahaan untuk menjamin kegiatan reklamasi pascatambang.

Selama sanksi dikenakan, para pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan penangguhan akan dicabut jika perusahaan mematuhi aturan dan menyerahkan dokumen rencana reklamasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved