Perusahaan Batu Bara Disanksi

10 Perusahaan Batu Bara di Jambi Disetop Kementerian ESDM, Walhi Ungkap Temuan Sebenarnya

“100 persen tidak dipulihkan, lubang tambang ditinggalkan begitu saja, tanpa mengembalikan fungsi ekologis,” katanya.

Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI
Ada 190 perusahaan pemilik izin tambang mineral dan batu bara (minerba) disanksi setop sementara oleh Kementerian ESDM, 10 di antaranya perusahaan batu bara di Jambi. 

“Selama masa sanksi, perusahaan tetap memiliki kewajiban mengelola lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan,” ujarnya.

Inspektur Tambang Jambi Tak Mau Jawab

Sementara itu, terkait 10 perusahaan batu bara di Jambi yang mendapat sanksi setop sementara aktivitasnya, Inspektur Tambang Provinsi Jambi, Amril, tidak bersedia berkomentar. 

Amril mempersilakan Tribun Jambi untuk menghubungi Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

"Untuk hal tersebut dapat berkoordinasi langsung dengan Pak Dirjen, Pak," ujarnya via pesan aplikasi WhatsApp. (tribun jambi/syr/kontan)

Perlu Transparansi Penutupan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menyampaikan keberadaan perusahaan batu bara di Jambi perlu dievaluasi. 

Tim Walhi Jambi, M Aditya Prakoso, mengatakan mendukung penutupan 10 perusahaan batu bara di Jambi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Hal itu merupakan upaya baik ESDM untuk mengevaluasi pertambangan di Jambi,” katanya saat ditemui Tribun Jambi dikantornya, Selasa (23/9).

Namun, Adit berpendapat seharusnya lebih dari 10 tambang ditutup. 

“Harusnya lebih dari 10 tambang, sebab membuat kerusakan berupa lubang tambang,” ujarnya.

Penyebabnya, berdasarkan pantauan Walhi, terdapat lubang tambang yang masif saat dipantau dari jarak jauh. 

"Berdasarkan pengintaian melalui copernicus browser dari 1 Januari hingga 31 Agustus 2025, terdapat sekira 51 tambang yang terbuka dan terdapat lubang tambang dan belum di reklamasi,” tuturnya.

Sebab itu, Aditya menerangkan harus ada transparansi terkait penutupan 10 tambang itu. 

“Harus ada transparansi terkait penutupan itu. Seperti apa saja yang sudah dilanggar, lalu sanksi seperti apa yang diberikan. Apakah hanya sanksi andministratif atau izinnya langsung dicabut,” jelasnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved