Rabu, 8 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Perusahaan Batu Bara Disanksi

Daftar 10 Perusahaan Batu Bara Jambi yang Disetop Sementara, Lokasi, dan Luas Area

Sebanyak 10 perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi disanksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI).

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
istimewa via Kompas.com
ILUSTRASI BATU BARA - 10 perusahaan tambang batu bara Jambi disanksi Kementerian ESDM. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 10 perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi disanksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI).

Sanksi tersebut berupa penghentian sementara sebagaimana surat nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 pada 18 September 2025.

Berikut adalah daftar 10 perusahaan tambang batu bara yang disetop Kementerian ESDM.

1. PT Anugrah Mining Persada

Perusahaan ini berkecimpung di bidang batu bara dan terletak di Provinsi Jambi.

Melansir Google Maps, PT AMP ini terletak di Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi.

2. PT Bangun Energi Persada

Perusahaan pertambangan batu bara ini juga terletak di Provinsi Jambi.

3. PT Batanghari Energi Prima

Perusahaan tambang batu bara ini juga terletak di Provinsi Jambi.

Melansir dari tambang.id, perusahaan ini berlokasi di Kabupaten Tebo dengan luas areal 4.380 hektare.

4. PT Batu Hitam Sukses

Melansir Google Maps, perusahaan ini berkantor di Kota Jambi.

5. PT Duta Energy Indonesia

Perusahaan batu bara yang disetop sementara oleh Kementerian ESDM ini berlokasi di Kabupaten Sarolangun dengan luas areal 5.8943 hektare.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved